JAKARTA, AKURATNEWS – Anak pedangdut senior Lilis Karlina, RD (15) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta pada Minggu (12/3) terkait kasus peredaran narkoba.
RD diduga menjadi bandar dan mengendalikan pengedar narkoba serta menjual obat terlarang di wilayah Purwakarta, Subang, dan Karawang dengan sasaran para pelajar atau umum.
“Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan juga secara langsung kepada pembeli, dan dia mengendalikan pengedar usia dewasa. Sasarannya ada pelajar dan usia dewasa,” ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain.
Dari tangan RD, polisi menyita barang bukti sebanyak 1.865 butir obat yang dikategorikan narkotika. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Saat hadir di Polres Purwakarta, Lilis Karlina tidak memberikan komentarnya terkait masalah anaknya yang ditangkap terkait peredaran narkoba. my