JAKARTA, AKURATNEWS.co – Konflik antara konsumen dan pengembang perumahan kembali mencuat. Kali ini, proyek The Leaf Residence di Parung Panjang, Kabupaten Bogor dilaporkan ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan Presiden.

Laporan dilayangkan dua konsumen berinisial SL dan EWAP melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Yusuf Afandi Legal & Co atas dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang. Pihak pengembang yang dilaporkan adalah PT Realtegic Korporindo Investama, perusahaan yang mengelola proyek perumahan tersebut.

“Laporan ini kami ajukan karena klien kami telah melunasi pembelian unit rumah sejak 2023, namun hingga saat ini belum ada serah terima ataupun tanda-tanda pembangunan,” ujar kuasa hukum korban, Yusuf Afandi, S.H di Jakarta, Jumat (25/7).

Menurut Yusuf, total kerugian yang dialami kedua kliennya mencapai Rp472.552.600, termasuk kompensasi atas keterlambatan.

Yusuf menegaskan, kliennya telah menunjukkan itikad baik dengan menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran. Namun, hingga kini mereka tidak mendapatkan kepastian terkait pembangunan unit rumah. Bahkan, lokasi kantor pengembang di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan kini tidak lagi dapat diakses konsumen.

“Para korban telah berulang kali mencoba menghubungi developer, bahkan mendatangi kantor mereka. Tapi kantor itu sudah kosong. Ini bukan sekadar wanprestasi, tapi mengarah pada indikasi tindak pidana yang serius,” kata Yusuf.

Dalam laporan resmi yang diajukan, kuasa hukum juga mengirimkan tembusan kepada Presiden, Wakil Presiden, Ketua Komisi V DPR serta sejumlah lembaga terkait lainnya. Tujuannya adalah untuk meminta intervensi pemerintah agar memanggil dan memediasi pihak pengembang yang dinilai abai terhadap kewajibannya.

“Kami berharap ada tindakan nyata dari pemerintah dan lembaga pengawas. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban dari praktik bisnis properti yang tidak bertanggung jawab,” imbuh Yusuf.

Ia juga mengungkapkan, hingga kini puluhan konsumen Kredit Pemilikan Rumah (KPR) lainnya dari proyek yang sama mulai mempertimbangkan langkah serupa dengan memberikan kuasa hukum.

“Apabila tidak ada penyelesaian secara damai dalam waktu dekat, kami akan menempuh jalur pidana dengan melapor ke kepolisian dan membawa kasus ini ke pengadilan,” tegasnya.

Berdasarkan laporan tersebut, beberapa pasal hukum yang disorot meliputi:

  • Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
  • Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan
  • UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Realtegic Korporindo Investama terkait tuduhan ini. (DAN)

By editor2