JAKARTA, AKURATNEWS.co – Nur Setia Alam Prawiranegara, peserta seleksi calon anggota Kompolnas yang merasa tidak diperlakukan adil, menggugat Panitia Seleksi Kompolnas (Pansel Kompolnas) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Bogor Raya, gugatan ini didaftarkan Rabu (6/11) dengan nomor perkara 433/G/TF/2024/PTUN.JKT. Selain Pansel, Presiden RI juga menjadi pihak tergugat (Tergugat II).

Dalam gugatan tersebut, objek sengketa yang diajukan Nur Setia Alam adalah tindakan tidak bertindak (omission) yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintah.

Nur menilai Pansel Kompolnas gagal memberikan klarifikasi atau melakukan wawancara atas keberatan yang diajukannya terkait hasil tes assessment yang diumumkan pada 21 Agustus 2024.

Hasil tes tersebut menyatakan bahwa ia tidak lolos seleksi calon anggota Kompolnas, dan diumumkan secara publik melalui media massa serta situs resmi Kompolnas.

Ia menduga bahwa dirinya digugurkan secara sepihak oleh Pansel akibat catatan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), yang mencatat indikasi afiliasi Setia Alam atau keluarganya dengan kelompok intoleran.

Meski demikian, BNPT telah memberikan rekomendasi agar Pansel melakukan wawancara dan klarifikasi, yang menurutnya tidak dijalankan.

Dalam dokumen gugatannya, Setia Alam menuding Pansel telah melanggar beberapa asas pemerintahan yang baik, di antaranya:

1. Asas Kemanfaatan
Pansel dianggap tidak mempertimbangkan manfaat seleksi secara seimbang dan cenderung tidak menjalankan proses seleksi yang transparan serta jujur.

2. Asas Kecermatan
Setia Alam menilai Pansel tidak cermat dalam memahami catatan BNPT dan melakukan penilaian yang menyeluruh.

3. Asas Tidak Menyalahgunakan Kewenangan
Pansel dinilai menyalahgunakan wewenangnya dengan tidak memberikan kesempatan wawancara dan klarifikasi kepada Setia Alam terkait hasil seleksi.

4. Asas Keterbukaan
Pansel dianggap melanggar asas keterbukaan karena tidak menyampaikan alasan secara rinci terkait kegagalan Setia Alam dalam seleksi.

Dalam gugatan tersebut, Nur Setia Alam juga meminta Presiden RI untuk tidak meloloskan 12 nama calon anggota Kompolnas periode 2024-2028 yang diusulkan oleh Pansel saat ini, serta membentuk Pansel Kompolnas baru guna melakukan seleksi ulang secara transparan.

Penggugat juga meminta agar Pansel Kompolnas melaporkan kepada Presiden RI dan Menko Polhukam mengenai kesalahan penilaian yang terjadi serta menyatakan bahwa Setia Alam bersih dari indikasi intoleransi dan radikalisme.

Sebagai tambahan, Nur Setia Alam juga meminta agar Pansel menyatakan bahwa hasil seleksi terhadap 12 calon komisioner yang lolos saat ini tidak dapat dipertanggungjawabkan karena ketidakprofesionalan Pansel dalam menjalankan tugas sesuai Keputusan Presiden No 37/2024.

Gugatan ini mencerminkan upaya Setia Alam untuk menegakkan prinsip-prinsip transparansi, keadilan, dan profesionalisme dalam pemilihan calon anggota Kompolnas, serta memastikan bahwa proses seleksi dilakukan sesuai asas pemerintahan yang baik.

Gugatan ini pun didukung Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santosa. Ia menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang diambil Nur Alam Setia Prawiranegara dan Andi Syafrani, calon komisioner Kompolnas, yang menggugat proses pemilihan Pansel Kompolnas soal dugaan Pansel tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dan profesionalisme dalam proses seleksi.

Sugeng menyoroti proses seleksi seharusnya mencerminkan asas keadilan dan kecermatan, termasuk memperhatikan masukan dari lembaga negara lain seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Masukan dari BNPT mengenai rekam jejak calon, menurutnya, seharusnya diklarifikasi dan didalami melalui wawancara langsung dengan para kandidat, bukan sekadar menjadi bahan penilaian sepihak.

“Penilaian sepihak terhadap Nur Alam Prawiranegara tanpa proses klarifikasi yang memadai sangat bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik,” ujar Sugeng di Jakarta, Kamis (7/11).

Ia menambahkan, kesan yang muncul dari tindakan Pansel ini menyerupai praktik ‘bersih diri bersih lingkungan’ yang sering diterapkan pada era Orde Baru, tanpa memberi kesempatan pada kandidat untuk memberikan pembelaan atau penjelasan terhadap informasi yang dianggap negatif.

Sugeng menegaskan, calon komisioner berhak membela diri terhadap informasi yang sepihak. Sayangnya, Pansel tidak melakukan pemeriksaan ulang atas informasi ini dan tetap melanjutkan proses seleksi tanpa perubahan.

“Penetapan Pansel Kompolnas menurut saya tidak profesional dan tidak adil, ini menjadi beban bagi Presiden serta bagi komisioner yang terpilih,” ujar Sugeng.

Dukungan penuh pun diberikan kepada Nur Alam dan Andi Syafrani yang berani menguji keabsahan proses ini melalui jalur hukum di pengadilan.

Langkah ini, menurutnya, adalah upaya penting untuk memastikan proses pemilihan komisioner Kompolnas yang lebih akuntabel dan transparan demi menjaga kredibilitas lembaga. (NVR)

By Editor1