JAKARTA,AKURATNEWS.co – Usai melakukan pemeriksaan terhadap keluarga almarhum Sutrimo yang meninggal secara tidak wajar beberapa waktu lalu, Polresta Banyumas akan melimpahkan laporan tersebut kepada Polda Metro Jaya.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi mengatakan, pelimpahan dilakukan karena dugaan peristiwa yang dilaporkan berkaitan dengan wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Kemudian dari rangkaian keterangan yang kami peroleh, kami berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya untuk kemudian kami akan melimpahkan LP tersebut kepada Polda Metro Jaya,” ujar Petrus,Minggu (9/8/2026), seperti dilansir dri Beritasatu.
Sebelum melimpahkan laporan, Polresta Banyumas melakukan pemeriksaan awal terhadap keluarga Sutrimo. Langkah tersebut dilakukan untuk menggali informasi mengenai rangkaian peristiwa yang dialami almarhum sekaligus menentukan penyidik yang memiliki kewenangan menangani laporan tersebut.
“Kami selaku penyidik penerima laporan polisi tentu melakukan pemeriksaan awal. Ini nanti yang menentukan penyidik mana yang akan berwenang,” jelas Petrus.
Petrus mengatakan laporan tersebut diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banyumas. Laporan dibuat setelah pihak keluarga menyampaikan kecurigaan Sutrimo meninggal dalam kondisi yang tidak wajar.
“Ada laporan pengaduan dari keluarga almarhum Sutrimo mengenai kecurigaan dari keluarga almarhum Sutrimo itu meninggal tidak wajar,” kata Petrus.
Saat ini, laporan tersebut masih berada dalam tahap pemeriksaan awal di Polresta Banyumas. Petrus mengatakan pihaknya akan segera melimpahkan laporan kepada Polda Metro Jaya agar penanganan perkara dapat dilakukan oleh penyidik yang memiliki kewenangan.
“Saat ini LP tersebut masih melakukan pemeriksaan awal dan kemudian kami akan segera melimpahkan supaya mempercepat penanganan,” katanya.
Polresta Banyumas juga telah melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya, termasuk Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). “Kami sudah berkoordinasi tadi sama Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” pungkas Petrus.
Terkait kemungkinan dilakukannya ekshumasi atau pembongkaran makam Sutrimo, Petrus mengatakan keputusan tersebut sepenuhnya akan diserahkan kepada penyidik Polda Metro Jaya. Penyidik nantinya akan menentukan apakah ekshumasi diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan perkara.
“Nah, kalau terkait itu, pastinya nanti apakah penyidik kami yang di Polda Metro Jaya yang akan melakukan, memerlukan ekshumasi atau tidak, itu pasti nanti domainnya dari penyidik Polda Metro Jaya,” jelas Petrus.
Dengan pelimpahan laporan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap dugaan kematian tidak wajar Sutrimo, termasuk menentukan langkah penyidikan yang diperlukan dan apakah pemeriksaan melalui ekshumasi akan dilakukan./Teg. Foto: ANTARA/Sumarwoto.
