JAKARTA, AKURATNEWS.co – Tempat hiburan malam White Rabbit di kawasan Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (17/3) dini hari kembali digerebek Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Dalam operasi senyap tersebut, aparat membongkar dugaan jaringan peredaran narkoba terstruktur yang melibatkan pegawai internal hingga pemasok.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso mengungkapkan, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB setelah pihaknya menerima informasi adanya transaksi narkotika di dalam klub malam tersebut.

“Tempat ini sebelumnya sudah pernah dilakukan operasi dan ditemukan peredaran narkoba. Kali ini kami kembali menemukan praktik serupa,” ujar Eko, Kamis (19/3).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka, yakni Farid Ridwan (38), Rully Endrae (41), Memo Hasian Nababan alias Sean (27), Rizky Fridayanti alias Kiki (23) dan Erwin Septian alias Ewing (36).

Dari hasil pemeriksaan awal, Farid dan Erwin diduga berperan sebagai bandar atau pemasok narkoba, sementara tiga lainnya merupakan pegawai klub malam yang diduga turut memfasilitasi transaksi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari teknik undercover buying yang dilakukan petugas dengan menyamar sebagai pengunjung.

Alur transaksi yang terungkap menunjukkan pola terstruktur dimana pemesanan dilakukan melalui server (Kiki), lalu diteruskan ke captain (Sean) kemudian diambil alih supervisor (Rully), hingga akhirnya bandar (Farid) mengantarkan narkoba ke room pemesan  di Room S.707. Penangkapan Farid sendiri sekitar pukul 01.30 WIB.

“Ini menunjukkan adanya sistem distribusi internal yang terorganisir,” kata Eko.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 10 butir ekstasi (XTC) warna pink, dua pods berisi cairan diduga Etomidate, sisa serbuk ketamin di beberapa ruangan, balon bekas dan tabung gas whipping, dua brankas berisi narkotika dan uang hasil penjualan.

Penggeledahan di sejumlah room, seperti S.202 dan S.209 juga menemukan sisa penggunaan ketamin oleh pengunjung. Sementara di area lain ditemukan alat konsumsi gas yang kerap disalahgunakan.

Dari pengakuan tersangka, narkotika diperoleh dari seorang pemasok berinisial UKM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Barang tersebut kemudian dibagi antara Farid dan Erwin, disimpan dalam brankas masing-masing, dan diedarkan kepada pengunjung. Hasil penjualan pun dikumpulkan kembali dalam sistem yang sama.

Selain itu, polisi juga mendalami peran pihak lain, termasuk sosok berinisial Yaser yang diduga berperan dalam memfasilitasi transaksi melalui jaringan internal.

Penggerebekan ini menjadi yang kedua dalam beberapa bulan terakhir. Sebelumnya, lokasi yang sama juga pernah diungkap sebagai tempat peredaran narkoba pada Oktober 2025.

Secara hukum, para tersangka berpotensi dijerat dengan pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (peredaran) dan pasal 112 UU Narkotika (kepemilikan) dengan ancaman hukuman mulai dari minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup, bahkan pidana mati jika terbukti sebagai bagian jaringan besar.

Kasus ini kembali membuka pertanyaan soal pengawasan tempat hiburan malam di Jakarta. Fakta bahwa peredaran narkoba bisa terjadi berulang di lokasi yang sama menunjukkan adanya celah serius, baik dalam pengawasan internal maupun eksternal.

Bareskrim sendiri menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

“Tim masih melakukan pengembangan untuk menangkap DPO dan jaringan lainnya,” ujar Eko. (NVR)

By editor2