BANDUNG, AKURATNEWS.co – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) merombak Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 2025.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.778-Kesra/2024, UMP Jawa Barat 2025 naik sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya, menjadi Rp 2.191.238 per bulan.
Sementara itu, UMK di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat juga mengalami kenaikan. Kota Bekasi mencatatkan UMK tertinggi sebesar Rp 5.690.752,95, sedangkan Kota Banjar memiliki UMK terendah sebesar Rp 2.204.754.
Kenaikan upah minimum ini disambut baik oleh sebagian pekerja, yang menganggapnya sebagai langkah positif untuk meningkatkan daya beli dan kesejahteraan.
Namun, ada juga kekhawatiran dari pelaku usaha kecil dan menengah yang merasa terbebani dengan kenaikan upah tersebut.
Di media sosial, respons masyarakat beragam. Beberapa netizen menyatakan bahwa kenaikan upah minimum dapat membantu memenuhi kebutuhan hidup yang semakin tinggi.
Namun, ada juga yang khawatir bahwa kenaikan ini dapat memicu inflasi dan meningkatkan harga barang dan jasa.
Oleh karenanya, implementasi kebijakan ini memerlukan perhatian terhadap dampak yang mungkin timbul, baik bagi pekerja maupun pelaku usaha, agar tercipta keseimbangan yang mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Upah minimum bagi buruh ini sendiri harus dipatuhi semua pengusaha yang ada di 27 kabupaten kota di Jawa Barat.
Pemprov Jawa Barat juga melarang pengusaha untuk memberikan upah buruh dibawah ketentuan UMK 2025 yang telah disahkan.
Berikut ini daftar UMK 2025 untuk buruh yang ada di kabupaten kota di Jawa Barat.
1. Kota Bekasi memiliki UMK 2025 sebesar Rp 5.690.752
2. Kabupaten Karawang memiliki UMK 2025 sebesar Rp 5.599.593
3. Kabupaten Bekasi memiliki UMK 2025 sebesar Rp 5.558.515
4. Kabupaten Purwakarta memiliki UMK 2025 sebesar Rp 4.792.252
5. Kabupaten Subang memiliki UMK 2025 sebesar Rp 3.508.626
6. Kota Depok memiliki UMK 2025 sebesar Rp 5.195.721
7. Kota Bogor memiliki UMK 2025 sebesar Rp 5.126.897
8. Kabupaten Bogor memiliki UMK 2025 sebesar Rp 4.877.211
9. Kabupaten Sukabumi memiliki UMK 2025 sebesar Rp 3.604.482
10. Kabupaten Cianjur memiliki UMK 2025 sebesar Rp 3.104.583
11. Kota Sukabumi memiliki UMK 2025 sebesar Rp 3.018.634
12. Kota Bandung memiliki UMK 2025 sebesar Rp 4.482.914
13. Kota Cimahi memiliki UMK 2025 sebesar Rp 3.863.692
14. Kabupaten Bandung Barat memiliki UMK 2025 sebesar Rp 3.736.741
15. Kabupaten Sumedang memiliki UMK 2025 sebesar Rp 3.732.088
16. Kabupaten Bandung memiliki UMK 2025 sebesar Rp 3.757.284
17. Kabupaten Indramayu memiliki UMK 2025 sebesar Rp 2.794.237
18. Kota Cirebon memiliki UMK 2025 sebesar Rp 2.697.685
19. Kabupaten Cirebon memiliki UMK 2025 sebesar Rp 2.681.382
20. Kabupaten Majalengka memiliki UMK 2025 sebesar Rp 2.404.632
21. Kabupaten Kuningan memiliki UMK 2025 sebesar Rp 2.209.519
22. Kota Tasikmalaya memiliki UMK 2025 sebesar Rp 2.801.962
23. Kabupaten Tasikmalaya memiliki UMK 2025 sebesar Rp 2.699.992
24. Kabupaten Garut memiliki UMK 2025 sebesar Rp 2.328.555
25. Kabupaten Ciamis memiliki UMK 2025 sebesar Rp 2.225.279
26. Kabupaten Pangandaran memiliki UMK 2025 sebesar Rp 2.221.724
27. Kota Banjar memiliki UMK 2025 sebesar Rp 2.204.754. (NVR)
