JAKARTA, AKURATNEWS.co – Kasus penganiayaan terhadap advokat senior Dr. Pieter Ell, S.H., M.H. memicu protes keras dari Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi).
Organisasi profesi advokat ini mendesak Polda Metro Jaya segera menangkap para pelaku pengeroyokan yang disebut melibatkan sekitar 50 orang preman saat Pieter menjalankan tugasnya sebagai advokat.
Insiden itu terjadi pada 2 Oktober 2025 di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, saat Pieter mendampingi kliennya meninjau tanah milik ahli waris yang telah berstatus sah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Tanah tersebut diketahui kini tengah disengketakan dengan PT Sayana Integra Properti (SIP), pengembang apartemen Sakura Garden City.
“Saudara Pieter Ell dianiaya oleh sekelompok preman yang diduga suruhan PT SIP. Itu perbuatan bar-bar dan mencederai penegakan hukum di negeri ini,” tegas Antoni Silo, Ketua Bidang Pembelaan Profesi Advokat DPN Peradi, dalam konferensi pers di Peradi Tower, Jakarta Timur, Jumat (17/10).
Pieter Ell yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Peradi Jayapura menjelaskan, dirinya datang ke lokasi bersama staf dan ahli waris pemilik tanah berdasarkan keputusan MA Nomor 601K/Pdt/1986 yang telah inkrah sejak 1987. Namun, baru tiba di lokasi, mereka langsung diserang.
“Saya dipukul di bagian belakang dengan kayu. Staf saya juga dikejar dan dianiaya oleh puluhan orang,” kata Pieter saat ditemui usai membuat laporan di Polda Metro Jaya.
Laporan resmi sudah diterima penyidik, dan sejumlah saksi telah diperiksa. Namun hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.
DPN Peradi menilai lambannya penanganan kasus ini dapat menimbulkan preseden buruk bagi perlindungan profesi advokat di Indonesia.
“Seorang advokat yang menjalankan tugas dengan itikad baik tidak boleh diperlakukan semena-mena, apalagi dianiaya. Penyidik harus segera menangkap pelaku,” tegas Antoni.
Ia menambahkan bahwa DPN Peradi sudah mengirim surat resmi kepada Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk meminta perhatian dan percepatan penanganan kasus.
“Kami juga akan menemui langsung Kapolda untuk memastikan perkara ini tidak dibiarkan berlarut,” tambahnya.
Sementara itu, Hendrik Jehaman, Wakil Ketua Umum DPN Peradi, menilai kekerasan tersebut tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan pihak yang lebih besar.
“Tidak mungkin puluhan preman tiba-tiba berkumpul tanpa komando. Kami menduga kuat mereka adalah suruhan pihak perusahaan,” ujarnya.
Kasus tanah yang menjadi sumber persoalan sebenarnya sudah berlangsung sejak 1983. Berdasarkan catatan hukum, ada 13 perkara di berbagai tingkat peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung yang seluruhnya dimenangkan ahli waris almarhum Djiun bin Balok, yang diwakili almarhumah Nurhayati, SmHk.
Dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 601K/Pdt/1986 tertanggal 31 Oktober 1987, tanah seluas 10 hektar tersebut telah dinyatakan sah milik ahli waris Djiun bin Balok dkk. Namun, upaya mediasi yang digelar Kantor Pertanahan Jakarta Timur pada 18 dan 25 September 2025 tidak dihadiri pihak PT SIP.
“Kami prihatin karena masalah yang sudah jelas putusannya justru memunculkan kekerasan. Ini bukan lagi sengketa, tapi pelanggaran hukum,” tegas Antoni.
DPN Peradi menegaskan, kejadian ini bukan hanya soal penganiayaan terhadap individu, tetapi serangan terhadap profesi advokat secara keseluruhan.
“Premanisme dalam penyelesaian sengketa adalah bentuk kemunduran hukum. Kami tidak akan tinggal diam. Advokat adalah penegak hukum yang dilindungi undang-undang,” ujar Hendrik Jehaman.
DPN Peradi menegaskan komitmennya untuk memberi bantuan hukum penuh kepada Pieter Ell dan mengawal proses penyidikan hingga pelaku dan aktor intelektual di balik pengeroyokan tersebut ditangkap.
“Kami siap mengadvokasi anggota kami yang mengalami intimidasi, kekerasan, atau kriminalisasi dalam menjalankan profesinya,” tutup Antoni. (NVR)
