JAKARTA, AKURATNEWS – Majelis Hakim Pengadilan Negri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan Vonis “Hukuman Mati” untuk Ferdy Sambo, atas kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

Dalam sidang putusannya Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa mengatakan bahwa Ferdy Sambo Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Putusan ini mendapat apresiasi dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD.

Baca Artikel Lainnya: Tok!, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Dikutip dari cuitanya di akun Twitter miliknya, Mahfud menyebut bahwa hukuman mati menjawab rasa keadilan publik.

“Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati,” cuit Mahfud, Senin (13/02/23).

Caption Cuitan Mahfud MD di Akun Tweetwr Miliknya

Menurut Mahfud, peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Sekenarionya melibatkan banyak orang yang kini jadi tersangka. Diantaranya Putri Candrawathi (istrinya), dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR, juga seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.

Baca Artikel Lainnya: Misteri Brigadir Billy “Ngambang” 6 Tahun, HBL Minta Atensi Polisi

Lebih lanjut Mahfud menambahkan; ” Hakimnya bagus, independen dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati,” puji Mahfud./Ib

By redaksi