JAKARTA, AKURATNEWS.co  – Dari lanjutan penggeledahan kantor Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada Senin, 24 Agustus,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan surat edaran terkait rekomendasi perbaikan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan surat edaran itu berisi rekomendasi untuk meningkatkan transparansi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Lembaganya mengeluarkan beleid tersebut pada 2023 dan ditujukan kepada seluruh perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan Islam negeri, serta politeknik negeri.

“Dalam penggeledahan di Rektorat Unsoed, penyidik juga menemukan surat edaran KPK tahun 2023 yang disampaikan kepada seluruh perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan Islam negeri, dan politeknik negeri terkait rekomendasi perbaikan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri,” kata Budi melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Selasa, 25 Agustus.

Budi menyebut KPK mendorong transparansi sejak awal dan seluruh peoses penerimaan mahasiswa baru lewat edaran tersebut. “Terkait jumlah kuota penerimaan, kriteria kelulusan calon mahasiswa, kebijakan afirmasi, sumbangan pembangunan institusi, digitalisasi proses PMB, penentuan kelulusan, serta kanal Pengaduan,” tegasnya.

Selain itu, komisi antirasuah juga menemukan bukti adanya upaya pengondisian penerimaan mahasiswa baru Unsoed lewat jalur mandiri. Dokumen hingga barang bukti elektronik sudah disita penyidik setelah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah para tersangka dalam kasus ini pada Minggu, 23 Agustus.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa catatan, dokumen, dan barang bukti elektronik terkait adanya dugaan titipan dan pengkondisian penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.”

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan enam orang tersangka usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta dan Purwokerto, Jawa Tengah pada Kamis, 20 Agustus. Dua di antaranya adalah Akhmad Sodiq selaku Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan wakilnya, Norman Arie Prayoga.

Kemudian ditetapkan juga sebagai tersangka, yakni Eko Sumanto yang merupakan Kepala Bagian Akademik Unsoed; Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono selaku pihak swasta. Perkara ini bermula dari penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Unsoed.

KPK mengungkap terdapat tiga klaster korupsi yang terjadi dalam kasus ini. Pertama adalah Norman Arie selaku Wakil Rektor III Unsoed diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta.

Setelah disepakati, ternyata calon mahasiswa tersebut tidak lolos sehingga orang tua tersebut minta uangnya dikembalikan. Permintaan ini diduga diketahui Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed. Duit tidak diberikan secara langsung tapi lewat Dian Mulia dan Adhi selaku perantara.

Adapun pengembalian itu dilakukan oleh pihak swasta karena Dian dan Adhi sudah menggunakan uang tersebut.

Selanjutnya, pihak swasta itu dijanjikan dibayar melalui pencairan tiga paket proyek berupa pengadaan kanopi, renovasi kantin dan pengecatan gedung di lingkungan Unsoed oleh CV milik Mulyono yang juga keponakan Akhmad Sodiq.

Sementara klaster kedua, Mulyono diduga menerima Rp680 juta pada seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 jalur mandiri. Akhmad Sodiq diduga tahu dan memberi kode, ‘jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih’.

Dari duit tersebut, Akhmad Sodiq diduga memerintahkan Mulyono membayar tiga tanah yang dibelinya.

Lalu klaster ketiga, masih berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru. Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed diduga menerima mahar Rp1,2 miliar dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru tahun 2025-2026.

Akibat perbuatannya, Sodiq bersama lima tersangka lain ditahan di Rutan KPK cabang gedung Merah Putih. Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana./Teg. Foto: Istimewa.

By Editor1