JAKARTA, AKURATNEWS.co – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyelenggarakan seminar online Ngobrol Bareng Legislator pada Senin, 05 Februari 2024 dengan mengusung tema: “Hati-Hati Jaga Data Pribadi”. Seminar ini yang diselenggarakan melalui platform zoom meeting.

Kementerian Kominfo dan DPR RI mengundang narasumber yang ahli pada bidangnya, Narasumber pertama Dr. Fadli Zon, M.Sc yang saat ini menjabat sebagai Anggota Komisi I DPR RI. Narasumber kedua yakni Semuel Abrijani Pangerapan, B.Sc menjabat sebagai Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo RI, narasumber ketiga Annisa Rengganis, M.A selaku Pegiat Literasi dan Dosen serta narasumber yang terakhir Mega Puspitasari selaku Pegiat Literasi Digital.

Seminar Literasi Digital ini merupakan inisiasi yang didukung oleh Kementerian Kominfo terhadap Program Ngobrol Bareng Legislator yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, dengan memiliki beberapa tujuan, diantaranya yakni untuk mendorong masyarakat agar mengoptimalkan pemanfaatan internet sebagai sarana edukasi dan bisnis, memberdayakan masyarakat agar dapat memilah dan memilih informasi yang dibutuhkan dan bermanfaat.

Selain itu juga untuk memberikan informasi yang lengkap kepada masyarakat terkait pembangunan Infrastruktur TIK yang dilakukan oleh Pemerintah khususnya oleh Ditjen APTIKA, serta mewujudkan jaringan informasi serta media komunikasi dua arah antara masyarakat dengan masyarakat maupun dengan pihak lainnya. Seminar ini terdiri dari beberapa sesi, yaitu sesi pembukaan, pemaparan materi, sesi tanya jawab, dan sesi penutup./

Sesi pemaparan dibuka oleh oleh Dr. Fadli Zon, M.Sc. Dalam paparannya beliau menyampaikan bahwa

”Privasi data digital adalah hak asasi manusia yang diakui secara internasional seperti yang dijelaskan dalam Piagam Hak Asasi Manusia PBB” Dalam hal ini, data pribadi warga sudah dilindungi oleh hukum melalui UU Perlindungan data Pribadi (PDP) No. 27 Tahun 2022. Dimana setiap orang memiliki hak untuk tidak terganggu atau diserang dalam kehidupan pribadi dan keluarga mereka,” kata Fadli Zon dalam paparannya.

Lebih lanjut Fadli Zon menambahkan;  “Menjaga privasi digital tidak hanya merupakan tanggung jawab perorangan, tetapi juga tanggung jawab organisasi dan pemerintah”. Pemerintah juga ikut andil untuk memastikan bahwa data pribadi kita aman dan dilindungi,” lanjutnya.

Pemaparan kedua disampaikan oleh Annisa Rengganis, M.A. Dalam paparannya beliau menyampaikan bahwa;

”Kebocoran data memberikan dampak kerugian yang signifikan bagi masyarakat”. Kebocoran data, terumata data pribadi akan sangat berbahaya bagi keamanan diri, dalam hal ini data dapat disalahgunakan, dijual, ataupun menjadi awal mula penipuan,” paparnya.

Annisa Rengganis, memberikan contoh beberapa cara untuk mencegah kebocoran data diantaranya menggunakan kata sandi yang unik, menerapkan metode autentikasi dua faktor, menghindari penggunaan aplikasi pihak ketiga, dan berhati-hati dalam menglik atau membagikan tautan agar terhindar dari peretas.

Pemaparan terakhir disampaikan oleh Mega Puspitasari.  Dalam paparannya beliau menjelaskan bahwa;

”Data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya”. Data pribadi dapat berupa Nama, alamat, nomor identitas, nomor kontak personal, foto, data biometrik, aset, dll. Selain itu Ibu Mega Puspitasari menambahkan bahwa ”kita harus menjaga data diri kita karena kebocoran data bisa saja datang dari serangan kasar (hard attack) atau serangan halus (soft attack)”. Beberapa contoh hard attack yaitu peretasan, penyadapan, mengganti tampilan depan situs web, pengawasan, dan pemancingan. Sedangkan serangan halus diantaranya yaitu pengumbaran identitas, peniruan identitas, penyerbuan, dan perundungan,” papar Mega Puspitasari./Ib

 

 

By Editor1