JAKARTA, AKURATNEWS – Klub malam, diskotek hingga panti pijat di Jakarta dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan 1444 H hingga H+2 Idul Fitri.

Larangan yang berlaku bagi tempat usaha hiburan malam yang berdiri sendiri atau tidak menyatu dengan bisnis lain ini tertuang dalam Surat Edaran No. e-0009/SE/2023 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan Dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M yang diterbitkan 21 Maret 2023.

“Jenis usaha tertentu, seperti klub malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar/rumah minum wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadhan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri,” ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata di Jakarta, Kamis (23/3).

Baca Artikel Lainnya: Aldila Jelita Curhat Jalani Ramadan tanpa Indra Bekti

Walau begitu, terdapat pengecualian bagi klub malam dan diskotek yang menyatu dengan area hotel minimal bintang empat dan kawasan komersial, serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah atau rumah sakit.

Andhika menegaskan tempat hiburan malam dengan kategori tersebut wajib tutup pada momen tertentu seperti satu hari sebelum bulan Ramadhan, hari pertama bulan Ramadhan, malam Nuzulul Qur’an, satu hari sebelum Idul Fitri atau malam takbiran, serta hari pertama dan hari kedua Idul Fitri.

Ia menjelaskan waktu operasional tempat hiburan dengan kategori tersebut maksimal hingga pukul 24.00 WIB. Proses pembayaran (close bill) harus dilakukan satu jam sebelum waktu tutup, sehingga pada pukul 24.00 WIB seluruh operasional sudah berhenti.

Baca Artikel Lainnya: Marshel Widianto Ternyata Sempat Incar Sonia JKT48 sebelum Akhirnya Jatuh Hati pada Cesen

Hal itu dilakukan untuk menghormati bulan suci Ramadhan dan masih memperhatikan masa transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi sesuai Imendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.

“Penyelenggara usaha pariwisata turut diminta untuk menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri,” ujarnya.

Kita tunggu saja apakah aturan ini akan dipatuhi pemilik usaha hiburan malam. Pasalnya, kerap pengusaha hiburan yang tetap bandel membuka usahanya dengan tidak mematuhi aturan di atas. (NVR)

By Editor2