JAKARTA, AKURATNEWS.co – Berpuasa di bulan Ramadhan bagi seorang muslim/muslimah adalah wajib hukumnya. Meski begitu, ada keringanan untuk tidak berpuasa dikarenakan sebab-sebabtertentu, dan puasanya bisa diganti di hari lain.
Tetapi jika meninggalkan puasa dengan sengaja tanpa uzur maka selain berdosa, puasa tersebut tidak bisa digantikan di waktu-waktu yang lain. Rosulullah SAW bersabda;
مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ فِى غَيْرِ رُخْصَةٍ رَخَّصَهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ لَمْ يَقْضِ عَنْهُ وَإِنْ صَامَ الدَّهْرَ كُلَّهُ
“Barangsiapa tidak puasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa adanya keringanan yang Allah ‘azza wa jalla berikan kepadanya, maka tidak akan bisa menjadi ganti darinya, sekalipun ia berpuasa selama satu tahun.”
(HR Abu Hurairah).
Bagi yang meninggalkan puasa tanpa alasan yang jelas, ia berdosa dan wajib mengqadha puasanya. Selain itu, ia merugi karena melewatkan keutamaan bulan Ramadhan yang tidak bisa digantikan oleh puasa di waktu lain, karena tidak setara.
Sengaja membatalkan puasa di bulan Ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan akan menerima ancaman dan siksaan berat di akhirat.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW menggambarkan bahwa orang tersebut akan digantung tubuhnya dan mulutnya mengeluarkan darah sebagai balasan atas perbuatannya./Ib.
