JAKARTA, AKURATNEWS.co – Transon Group, salah satu perusahaan pertambangan ternama, digugat pailit oleh PT Sentral Indotama Energi. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menandai babak baru dalam konflik bisnis yang melibatkan utang miliaran rupiah.
PT Sentral Indotama Energi, perusahaan pengangkutan dan pengelolaan limbah yang beralamat di Desa Laroenai, Kelurahan Laorenai, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, mengambil langkah tegas dengan mengajukan gugatan pailit terhadap Transon Group
Hal tersebut disampaikan Rahmad Riadi, SH., MH, dari Kantor Integrate Partnership Law Firm, yang didampingi Ibu Melisa Selaku Direktur PT Sentral Indotama Energi dihadapan para awak media, Jumat 7 Maret 2025.
Dalam penjelasannya Rahmad Riadi, SH menuturkan awal gugatan ini bermula dari kerja sama antara PT Sentral Indotama Energi dan PT Transon Bumindo Resources (anak perusahaan Transon Group) dalam pengelolaan limbah pertambangan. Kedua perusahaan telah menandatangani kontrak pada 26 September 2022, dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah. Namun, hingga Juli 2024, Transon Group belum melunasi utang pembayaran sebesar Rp118,6 miliar kepada PT Sentral Indotama Energi.
PT Transon Bumindo Resources diduga menunggak pembayaran atas jasa yang telah diberikan oleh PT Sentral Indotama Energi, berupa pengangkutan limbah dengan total mencapai lebih dari 726 juta ton, tetapi hingga Juli 2024, pembayaran yang seharusnya dilakukan belum terealisasi.

Hal ini menjadi dasar utama bagi PT Sentral Indotama Energi untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. yang kemudian gugatan ini telah diregistrasi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 16/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst dan akan melaksanakan sidang dengan agenda pembacaan surat permohonan pada hari Kamis,13 Maret 2025.
“PT Sentral Indotama Energi sudah memberikan somasi kepada PT Transon Bumindo Resources mengenai utang sebesar kurang lebih Rp 118 miliar, namun tidak diindahkan. Itu sebabnya kami mengajukan permohonan pernyataan pailit melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelas Rahmad Riadi, kuasa hukum dari SIE,
Permohonan ini diajukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang mengatur tentang syarat pemilihan domisili pengadilan dalam perkara pailit. Mengingat alamat PT Transon Bumindo Resources yang terletak di Jakarta Barat, maka permohonan pailit ini diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Lebih lanjut Rahmad Riadi menuturkan jika gugatan pailit yang diajukan PT Sentral Indotama Energi didasarkan pada beberapa ketentuan hukum, antara lain:
– Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
– Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 1999 tentang Pembentukan Pengadilan Niaga.
– Pasal 303 Undang-Undang Kepailitan, yang menyatakan bahwa meskipun terdapat klausula arbitrase dalam kontrak, pengadilan tetap berwenang menangani kasus pailit apabila utang memenuhi kriteria kepailitan.
– Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan, yang mengatur bahwa debitur yang memiliki dua atau lebih kreditur dan tidak mampu membayar utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih dapat dinyatakan pailit oleh pengadilan.
“Dengan berpegang pada peraturan ini, PT Sentral Indotama Energi menilai bahwa PT Transon Bumindo Resources telah memenuhi syarat untuk dinyatakan pailit” ungkapnya

Sementara itu Ibu Melisa Selaku Direktur PT Sentral Indotama Energi dalam kesempatannya menjelaskan permasalahan ini timbul berawal dari kontrak kerjasama pekerjaan jasa pengangkutan dengan masa kontak kerjasama selama tiga tahun, Tahun pertama pembayaran invoice atas jasa pekerjaan ini berjalan lancar, tapi memasuki tahun kedua PT Transon Bumindo mulai kesulitan membayar tagihan invoice hingga pekerjaan yang dilakukan telah selesai dijalankan PT Sentral Indotama Energi sesuai kontarak awal PT Transon Bumindo masih menunggak 19 invoice dengan nilai tagihan membengkak hingga mencapai 118 miliaran.
“Kami sudah berulang kali melakukan tagihan bahkan sudah melakukan pertemuan tapi semua janji yang diberikan akan segera melakukan pembayaran sampai saat ini hanya tinggal janji, Kami juga sudah mengambil langkah hukum dengan memberikan somasi tapi hingga saat ini tidak ada tanggapan sama sekali dari pihak PT Transon Bumindo” Ungkapnya
Dari langkah – langkah yang sudah diambil dan tidak mendapat respon baik dari PT Transon Bumindo Ibu Melisa Selaku Direktur PT Sentral Indotama Energi akhirnya memutuskan untuk melakukan gugatan pailit dengan harapan tagihan yang selama ini masih belum terbayarkan bisa segera terselesaikan.(red)
