JAKARTA, AKURATNEWS.co – Aktor sinetron Jonathan Frizzy resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan cairan vape yang mengandung etomidate, sebuah zat anestesi kuat yang termasuk dalam kategori obat keras.
Kepastian status hukum selebritas yang kerap disapa Ijonk ini diumumkan pihak kepolisian hari ini.
“Benar, JF telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (5/5).
Kasus ini bermula pada Maret 2025, saat jajaran Polres Bandara Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap praktik penyelundupan cairan vape impor yang mengandung zat etomidate.
Dalam operasi gabungan tersebut, tiga orang tersangka berinisial BTR, ER, dan EDS berhasil diamankan. Mereka diduga terlibat dalam jaringan distribusi cairan vape ilegal tersebut.
Etomidate sendiri merupakan obat bius kuat yang umumnya hanya digunakan dalam tindakan medis dengan pengawasan ketat tenaga profesional.
Penggunaannya tanpa resep dan pengawasan termasuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Kesehatan dan UU Narkotika.
Setelah penangkapan ketiga pelaku, polisi terus mendalami jaringan penyebaran dan penggunaan produk ilegal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, muncul nama Jonathan Frizzy sebagai salah satu pihak yang diduga menggunakan cairan vape mengandung etomidate tersebut.
Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta kemudian melayangkan panggilan terhadap Jonathan Frizzy untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 17 April 2025. Pemeriksaan lanjutan sempat tertunda karena sang aktor dilaporkan sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Meski demikian, penyidikan tidak berhenti. Setelah memeriksa sejumlah bukti dan keterangan tambahan, penyidik menetapkan Jonathan Frizzy sebagai tersangka dalam kasus ini.
Belum diketahui secara pasti apakah yang bersangkutan hanya sebagai pengguna atau juga terlibat dalam distribusi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari kuasa hukum maupun pihak keluarga Jonathan Frizzy yang baru aktif kembali di layar kaca.
Jika Ijonk terbukti menggunakan atau memiliki zat etomidate tanpa izin resmi, ia terancam hukuman pidana sesuai UU Kesehatan maupun UU Narkotika.
Untuk diketahui, etomidate adalah obat anestesi yang biasa digunakan di ruang operasi atau instalasi gawat darurat.
Efeknya yang menimbulkan rasa rileks dan hilang kesadaran dalam waktu singkat membuatnya sangat berbahaya jika disalahgunakan.
Dalam regulasi di Indonesia, obat ini termasuk dalam daftar obat keras dan tidak diperbolehkan dijual atau digunakan tanpa resep dan pengawasan dokter.
Kasus penggunaan vape dengan kandungan zat terlarang bukan kali pertama terjadi di Indonesia.
Sebelumnya, sejumlah selebritas juga pernah terjerat kasus serupa akibat ketidaktahuan atau kelalaian dalam penggunaan produk yang tidak terdaftar resmi di BPOM maupun tidak memiliki izin edar. (NVR)
