JAKARTA, AKURATNEWS.co – Gonjang-ganjing pemblokiran rekening yang tak aktif selama tiga bulan terus berlangsung. Terbaru, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menjadi sorotan setelah memblokir rekening milik Ustadz Das’ad Latief dan Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis.

Keduanya sudah menyampaikan keberatan atas kebijakan ini, sementara publik mempertanyakan transparansi dan langkah pemerintah.

Rekening Ustadz Das’ad, yang digunakan membiayai pembangunan masjid dan berisi dana sekitar Rp300 juta terblokir karena ditandai sebagai rekening dormant alias tidak aktif selama tiga bulan. Ustadz Das’ad  baru mengetahui hal itu ketika hendak membayar material konstruksi seperti semen dan besi.

Sedangkan KH Cholil Nafis mengungkapkan, rekening yayasan yang berisi sekitar Rp200–300 juta untuk keperluan dakwah tiba-tiba tidak bisa diakses karena diblokir PPATK. Dia menilai kebijakan ini tidak bijak dan bisa mengikis kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.

“Sebenarnya itu yang diblokir bukan rekening saya pribadi tapi salah satu dari rekening atas nama yayasan saya yang ketepatan mulai awal tahun tidak dipakai transaksi, hanya untuk menyimpan saja. Selasa lalu pas yayasan mau transfer kebutuhan transasi ternyata harus komfirmasi dulu ke saya karenaa sudah diblokir. Termasuk rekening dormant. Walhamdulillah sudah lancar lagi…,” ujar Cholil, Minggu (10/8).

Ia pun meminta Presiden Prabowo Subianto ikut mengevaluasi mekanisme tersebut. Ia juga menekankan bahwa pemblokiran rekening seharusnya dilakukan berdasarkan proses hukum yang jelas agar hak asasi nasabah tetap terjaga.

Merespons ini, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa mereka sudah membuka blokir rekening Ustadz Das’ad sejak Juli 2025.

Untuk diketahui, sejak Mei 2025, PPATK bersama perbankan telah menganalisis 122 juta rekening dormant. Lebih dari 100 juta akun, atau sekitar 90 persen telah dibuka kembali hingga akhir Juli. Sebagian besar tidak aktif antara 5 hingga 35 tahun.

Sebelumnya, sepanjang 2024, tercatat 28 ribu rekening langsung dibekukan karena terindikasi untuk perjudian online. Dampak kebijakan ini juga terlihat nyata: transaksi deposit judi online turun drastis dari Rp5 triliun ke hanya sekitar Rp1 triliun, dimana penurunannya mencapai lebih dari 70 persen pada kuartal kedua 2025

Kontroversi ini memicu banyak respons di media sosial, mulai dari kekhawatiran hingga satir tajam. Banyak pengguna menyindir bahwa masyarakat yang menabung bisa diblokir, sementara pelaku kriminal tetap leluasa.

Hal ini juga menimbulkan kekhawatiran bahwa kebijakan seperti ini bisa mendorong kebiasaan menyimpan uang tunai di rumah daripada menabung di bank. (NVR)

By editor2