JAKARTA, AKURATNEWS.co – Keikutsertaan Indonesia dalam penandatanganan Piagam Board of Peace (BoP) di sela Forum Ekonomi Dunia (World Economic Forum/WEF) Davos, Januari 2026, membuka babak baru polemik kebijakan luar negeri nasional.
Langkah yang semula dikemas sebagai bagian dari diplomasi ekonomi Presiden Prabowo Subianto itu perlahan berubah menjadi perdebatan serius mengenai konstitusi, kedaulatan negara, transparansi kebijakan, hingga posisi moral Indonesia dalam isu Palestina.
Board of Peace, sebuah inisiatif yang digagas Presiden Amerika Serikat Donald J. Trump, diklaim sebagai mekanisme global baru untuk mempromosikan stabilitas, membangun pemerintahan pascakonflik, dan menjamin perdamaian berkelanjutan di wilayah rawan konflik.
Namun, di balik retorika perdamaian itu, muncul sederet pertanyaan mendasar: apakah BoP sejalan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif Indonesia, atau justru berpotensi menjerat Indonesia dalam arsitektur kekuasaan global yang timpang?
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana menilai, Piagam BoP menyimpan problem struktural serius.
Menurutnya, ruang lingkup BoP yang diatur dalam Bab I Piagam, yakni mempromosikan stabilitas, memulihkan pemerintahan sah, dan mengamankan perdamaian abadi terlampau luas dan berpotensi menyaingi mandat Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB).
“Padahal Pasal 24 ayat (1) Piagam PBB dengan tegas menyatakan bahwa tanggung jawab utama menjaga perdamaian dan keamanan internasional berada di tangan Dewan Keamanan PBB,” ujar Hikmahanto di Jakarta, baru-baru ini.
Lebih jauh, Piagam BoP menempatkan Donald Trump dalam posisi yang sangat dominan. Dalam Pasal 3.2 huruf (a), Trump tercatat memiliki dua status sekaligus: sebagai Chairman BoP dan sebagai perwakilan Pemerintah Amerika Serikat.
Posisi Chairman bahkan nyaris tak tergantikan, kecuali melalui pengunduran diri sukarela atau ketidakmampuan yang ditentukan secara bulat oleh Dewan Eksekutif yang ironisnya juga ditunjuk Chairman.
“Dalam praktiknya, ini menjadikan Trump sebagai pusat kekuasaan tunggal. Ia menentukan siapa anggota, siapa pengurus, bahkan menjadi pemutus akhir sengketa antar negara anggota. Ini bukan multilateralisme, tapi personalisasi kekuasaan global,” kata Hikmahanto.
Dominasi satu figur dalam organisasi internasional memunculkan pertanyaan konstitusional. Hikmahanto mengingatkan, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat, bukan di bawah otoritas pribadi di luar negara.
Selain itu, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri menegaskan bahwa politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif harus diabdikan sepenuhnya untuk kepentingan nasional.
“Bagaimana mungkin Indonesia menjalankan politik luar negeri yang bebas aktif jika berada dalam organisasi yang memiliki kekuasaan di atas negara dan dikendalikan oleh satu individu?” tegasnya.
Dari sisi hukum perjanjian internasional, Piagam BoP juga bukan dokumen sepele. Mengacu Pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 2000, perjanjian internasional yang menyangkut masalah politik, kedaulatan, dan pembentukan kaidah hukum baru wajib disahkan melalui undang-undang. BoP, menurut Hikmahanto, memenuhi ketiga kriteria tersebut.
Kritik serupa datang dari Achmad Nur Hidayat, ekonom dan pakar kebijakan publik UPN Veteran Jakarta.
Ia menilai lawatan luar negeri Presiden Prabowo ke Davos dijual ke publik sebagai diplomasi ekonomi membawa pulang komitmen investasi dan kerja sama global, namun di dalamnya terselip keputusan politik luar negeri yang sangat sensitif tanpa wacana domestik yang memadai.
“Inilah krisis transparansi. Publik diajak bicara investasi, tapi tidak diajak menimbang implikasi geopolitik, termasuk risiko normalisasi Israel secara de facto,” ujar Achmad.
Menurutnya, ada dua lapis narasi. Lapis pertama adalah narasi resmi soal kemitraan global dan investasi.
Lapis kedua, yang jauh lebih berat, adalah penandatanganan BoP Charter, sebuah inisiatif yang disebut-sebut memiliki skema keanggotaan permanen dengan kontribusi hingga US$1 miliar atau setara sekitar Rp16,9 triliun.
Pemerintah memang menyatakan bahwa keanggotaan Indonesia bersifat sementara dan tanpa kewajiban biaya. Namun, keberadaan skema “kursi permanen” berbayar justru menuntut transparansi lebih tinggi.
“Rp16,9 triliun bukan angka kecil. Itu setara ruang fiskal yang sangat dibutuhkan daerah untuk layanan dasar, transfer ke daerah, hingga pembayaran pegawai non ASN,” ucap Achmad.
Ketidakjelasan ini, lanjutnya, menciptakan ketidakpastian kebijakan yang berpotensi merusak legitimasi politik luar negeri Indonesia di mata publik.
Kontroversi BoP kian tajam karena keterkaitannya dengan isu Palestina. Indonesia selama ini dikenal konsisten dengan amanat Pembukaan UUD 1945 yang menolak penjajahan.
Namun, sejumlah laporan menyebut BoP melibatkan Israel dalam ekosistem rekonstruksi dan keamanan Gaza. Dan dalam politik internasional, sinyal sering kali lebih kuat daripada pernyataan formal.
“Duduk dalam satu arsitektur perdamaian dengan Israel bisa terbaca sebagai normalisasi politik, meski tanpa pengakuan diplomatik,” ujar Achmad.
Pandangan lebih keras disampaikan Muhammad Syamsi, Imam di Islamic Center of New York.
Ia menyebut pembentukan BoP sarat kejanggalan, mulai dari tidak dilibatkannya otoritas Palestina, hingga masuknya tokoh-tokoh yang dinilai bertanggung jawab atas kekerasan di Gaza.
Menurut Syamsi, Piagam BoP bahkan tidak menyebut Gaza atau kemerdekaan Palestina secara eksplisit.
“Ini menunjukkan bahwa ‘perdamaian’ yang ditawarkan berisiko menjadi selubung untuk menata ulang pendudukan, bukan menghapus penjajahan,” ujarnya.
Di tengah kabut kebijakan ini, peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi krusial. Para pakar sepakat, DPR perlu memanggil pemerintah untuk membuka secara terang isi Piagam BoP, status keanggotaan Indonesia, serta potensi kewajiban pendanaan di masa depan.
Pemanggilan itu, menurut mereka, bukan manuver politik, melainkan mekanisme checks and balances agar kebijakan luar negeri tidak menjadi tafsir sepihak eksekutif, terutama dalam isu yang menyentuh kedaulatan, fiskal, dan identitas moral bangsa.
Pemerintah bisa saja berargumen bahwa keterlibatan dalam BoP adalah jalan menuju perdamaian Gaza. Namun, dalam negara demokratis, argumen tidak cukup tanpa keterbukaan.
Jika Indonesia ingin tetap berdiri sebagai negara yang konsisten dengan prinsip bebas aktif dan anti penjajahan, maka transparansi adalah pra syarat mutlak.
Tanpa itu, diplomasi ekonomi berisiko berubah menjadi diplomasi persepsi yang bukan memperkuat kepercayaan publik, melainkan memperbesar kecurigaan.
Dalam isu Palestina, kecurigaan itu bukan paranoia. Ia adalah alarm konstitusional, pengingat bahwa Indonesia lahir dari perlawanan terhadap penjajahan dan kebijakan politik luar negerinya pun seharusnya terus bernapas dari prinsip yang sama, dan bukan malah mengkhianatinya. (NVR)
