JAKARTA, AKURATNEWS.co  –  Kabar bahagia bagi warga yang berada di 12  provinsi di Indonesia ini. Pasalnya ke-12 provinsi ini  menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Juni 2025. Kebijakan ini memberikan berbagai kemudahan seperti penghapusan denda, pembebasan tunggakan pajak, hingga penghapusan pajak progresif.

Program ini menjadi kesempatan emas bagi pemilik kendaraan yang telat membayar pajak bertahun-tahun. Cukup bayar pajak tahun berjalan, seluruh denda dan tunggakan sebelumnya bisa dihapus. Setiap provinsi menerapkan skema pemutihan yang berbeda, dan sebagian besar program ini hanya berlaku hingga akhir Juni 2025.

Berikut rincian pemutihan pajak kendaraan di beberapa provinsi:

Aceh: Berlaku hingga 31 Desember 2025. Pembebasan pajak progresif dan denda diatur dalam Pergub Aceh No. 37 Tahun 2024.

Riau: Hanya perlu bayar pajak 1 tahun terakhir dan tahun berjalan. Berlaku untuk kendaraan pribadi, dinas, angkutan umum berpelat BM, dan kendaraan mutasi masuk.

Lampung: Berlaku 1 Mei–31 Juli 2025. Bebas denda, pajak progresif, dan bea balik nama.

Bangka Belitung: Berlaku hingga 31 Juli 2025. Bebas tunggakan pokok, denda, pajak progresif, BBNKB II, dan BBN dari luar provinsi.

Kalimantan Timur: Berlaku 8 Mei–30 Juni 2025. Hapus denda dan tunggakan, hanya bayar pajak tahun ini.

Banten: Bebas tunggakan 2024 ke bawah, asalkan bayar PKB 2025. Berlaku hingga 30 Juni 2025.

Jawa Barat: Program berlaku sampai 30 Juni 2025. Denda dan tunggakan dihapus, cukup bayar pajak tahun berjalan.

Jawa Tengah: Berlaku sampai 30 Juni 2025. Bebas tunggakan pokok dan denda, cukup bayar pajak 2025.

Bali: Pajak progresif resmi dihapus berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2024.

Sulawesi Selatan: Diskon PKB 9,5%, bebas denda, dan pengurangan tunggakan hingga 50%. Berlaku sampai 31 Desember 2025.

Maluku: Berlaku 15 Mei–31 Juli 2025. Hapus denda dan tunggakan, cukup bayar pajak berjalan.

Papua: Berlaku 15 Mei–29 Agustus 2025. Diskon pokok pajak hingga 40% dan pembebasan denda pajak.

Program ini dirancang untuk meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan dan tertib administrasi. Masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlaku berakhir./Teg. Foto: Istimewa.

 

By Editor1