JAKARTA, AKURATNEWS.co – Insiden jatuhnya pecahan kaca dari Gedung TCC Batavia yang menimpa seorang warga berbuntut panjang.

Korban melalui kuasa hukumnya segera melakukan tindakan hukum terkait kelalaian keselamatan bangunan.

Awalnya, korban NH  bersama kuasa hukumnya, Gamal Muaddi, S.H., M.Kn. mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (17/12).

Setelah berkonsultasi dengan SPKT Polda Metro Jaya, mereka diarahkan untuk membuat laporan ke Polres Jakarta Pusat dan Dinas Cipta Kerja (Citata).

Diceritakan korban HN (49) yang bekerja di kawasan perkantoran TCC Batavia ini, peristiwa nahas itu terjadi pada 30 Juni 2025 sekitar pukul 12.10–12.15 WIB. Saat itu korban baru saja memarkirkan kendaraannya dan keluar dari mobil.

“Tiba-tiba pecahan kaca dari lantai atas gedung TCC Batavia jatuh dan mengenai korban,” ujar Gamal.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian kaki dan kendaraannya mengalami kerusakan cukup serius akibat tertimpa serpihan kaca.

Gamal menegaskan, yang paling disorot bukan hanya dampak fisik, melainkan absennya tanggung jawab dari pihak pengelola gedung setelah insiden terjadi.

“Tidak ada penanganan darurat dari pihak pengelola gedung. Padahal, standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) seharusnya tersedia dan siap digunakan dalam situasi darurat,” katanya.

Menurut Gamal, korban justru dibantu rekan yang dikenalnya di lokasi kejadian dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Mintohardjo untuk mendapatkan perawatan medis.

Upaya mediasi sebenarnya telah ditempuh sejak Agustus 2025. Pihak korban, kata Gamal, beberapa kali mengadakan pertemuan dengan pengelola gedung, termasuk mediasi daring terakhir pada Oktober 2025. Namun, seluruh upaya tersebut berujung buntu.

“Kami sudah menyampaikan secara resmi kerugian klien kami, mulai dari luka fisik, trauma psikologis, hingga kerusakan kendaraan. Sayangnya, tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya.

Ia menambahkan, kliennya telah menjadi tenant di kawasan tersebut selama lebih dari tujuh tahun. Area parkir yang digunakan pun merupakan fasilitas bersama antara Menara Batavia dan TCC Batavia.

Namun fakta tersebut, menurutnya, tidak diiringi dengan tanggung jawab pengelola saat terjadi insiden yang membahayakan keselamatan.

Tak hanya menempuh jalur hukum,  korban juga diarahkan melaporkan aspek keselamatan bangunan kepada Dinas Citata Jakarta Pusat.

Laporan tersebut dilakukan guna menyoroti kelayakan bangunan, termasuk kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Gedung TCC Batavia.

“Pertanyaan mendasarnya, bagaimana mungkin kaca dari gedung bertingkat bisa pecah dan jatuh hingga mencederai orang? Ini bukan sekadar kelalaian biasa, tapi menyangkut keselamatan publik,” ujar Gamal.

Ia juga mengungkapkan adanya informasi bahwa insiden serupa diduga pernah terjadi sebelumnya. Bahkan, disebutkan terdapat kendaraan lain yang mengalami kerusakan akibat kejadian serupa, meski belum diketahui apakah kasus tersebut pernah diselesaikan secara hukum.

“Kami menduga ada kelalaian serius dalam pengelolaan dan pemeliharaan gedung. Karena itu, laporan ini kami ajukan agar ada kejelasan hukum sekaligus pertanggungjawaban dari pihak pengelola,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Gedung TCC Batavia maupun PT Langgeng Gemilang Sejahtera selaku pengelola belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. (NVR)

By editor2