JAKARTA, AKURATNEWS.co – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (PN), Rabu (17/12) mendadak hening ketika palu diketuk majelis hakim untuk terakhir kalinya.

Di bangku majelis, suara Ketua Majelis Hakim Sunoto sempat tercekat saat membacakan putusan kasus sengketa tambang nikel di Halmahera Timur (Haltim) antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position yang mendudukan dua karyawan PT WKM, Awab Hafidz dan Marsel Bialimbang sebagai terdakwa pemasangan patok.

Usai sidang, Sunoto pun sempat menyeka air mata yang mengembang di matanya usai membacakan putusan perkara.

Ya.. dua pekerja tambang itu akhirnya diperintahkan untuk dibebaskan oleh majelis hakim setelah berbulan-bulan menjalani proses hukum dan penahanan.

Meski secara formil dijatuhi pidana lima bulan 25 hari, keduanya langsung diperintahkan hakim dikeluarkan dari tahanan karena masa hukuman telah habis dijalani.

Dalam sidang itu, majelis hakim menegaskan, para terdakwa tidak terbukti memperkaya diri, tidak melakukan perambahan hutan, penebangan pohon, pendudukan kawasan hutan, maupun aktivitas penambangan seperti yang didakwakan dalam dakwaan kedua di pasal 50 ayat (3) UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan jo Pasal 78 UU Kehutanan.

Namun dalam dakwaan pertama terkait Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), Awab dan Marsell dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama merintangi kegiatan usaha pertambangan yang memenuhi syarat perizinan.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama lima bulan 25 hari, dan memerintahkan para terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan,” ujar Sunoto.

Majelis hakim dalam amar putusan mengakui bahwa tindakan para terdakwa dilandasi niat untuk mencegah dugaan penambangan ilegal, sebagaimana temuan Gakkum Kehutanan yang sebelumnya mengindikasikan adanya aktivitas mencurigakan.

Namun niat baik, kata hakim Sunoto, tidak bisa membenarkan cara yang melanggar hukum.

“Dalam negara hukum, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan. Walaupun dimaksudkan untuk mencegah penambangan ilegal, hal tersebut harus menunggu putusan pengadilan,” ucap Sunoto.

Majelis hakim lanjutnya, menilai tindakan para terdakwa telah merugikan kegiatan operasional PT Position, yang dalam perkara ini mengklaim memiliki dasar hukum atas wilayah tambang tersebut.

“Perbuatan terdakwa bisa menjadi preseden buruk apabila setiap pemegang izin diperbolehkan melakukan tindakan sepihak terhadap pihak lain yang dianggap melanggar hukum,” ujar Sunoto.

Meski demikian, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan yakni bersikap sopan selama persidangan, kooperatif, menjadi tulang punggung keluarga serta menjalankan perintah atasan.

Soal putusan ini, kuasa hukum PT WKM, OC Kaligis dan Rolas Sitinjak mengucap syukur serta mengapresiasi putusan hakim sekaligus menilai putusan ini sebagai bentuk keadilan substantif, meski dibungkus putusan pidana.

“Karena jika dipakai dakwaan pertama di UU minerba yang ancamannya satu tahun penjara atau denda Rp100 juta yang nggak bisa dilakukan penahanan, makanya dipaksakanlah menggunakan dakwaan kedua soal perambahan hutan yang ancaman kurungannya 10 tahun agar bisa ditahan. Kami sih tetap menyebutnya ini kriminalisasi,” tandas Rolas.

Hal ini diamini OC Kaligis yang menambahkan jika dari awal dalam pembelaannya menekankan adanya kriminalisasi dalam kasus ini.

“Ditambahin pasal (UU Kehutanan) agar bisa ditahan, padahal dalam kasus yang sama di Maluku tidak digunakan. Makanya judulnya kriminalisasi,” tegas Kaligis.

Usai sidang, Awab dan Marsel mengucap syukur atas hasil putusan majelis hakim ini.

“Terima kasih atas doa-doa orang terdekat kami dan juga tim pengacara yang maksimal membantu kami. Intinya, kebenaran menemukan jalannya sendiri,” ujar Awwab.

“Akhirnya saya bisa Natalan di rumah,” imbuh Marsell.

Majelis hakim sendiri memberi kesempatan pada JPU dan kuasa hukum untuk menanggapi putusan ini dalam tujuh hari ke depan. (NVR)

By editor2