JAKARTA, AKURATNEWS.co – Peringatan keras terhadap rapuhnya perlindungan hukum bagi jurnalis kembali menyeruak.

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) resmi mengajukan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 145/PUU-XXIII/2025 itu menjadi sorotan karena menyinggung potensi kriminalisasi terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya.

Dalam sidang perdana pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Rabu (27/8), Koordinator Tim Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai pasal yang diuji justru melemahkan semangat kebebasan pers.

“Rumusan pasal tersebut multitafsir dan berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap wartawan,” tegas Viktor.

Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menegaskan organisasi yang telah berbadan hukum melalui Keputusan Menteri Hukum AHU 000743 Tahun 2025 itu memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan.

Menurutnya, pasal yang diuji telah nyata merugikan hak konstitusional organisasi maupun anggotanya.

“Anggota kami berpotensi mengalami kriminalisasi dalam pemberitaan atau investigasi,” katanya.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, bahkan menyebut Pasal 8 UU Pers tidak memberi kepastian hukum dan justru membuka celah penyalahgunaan wewenang aparat.

Ia mengingatkan publik pada kasus kriminalisasi wartawan Muhamad Asrul di Palopo, Sulawesi Selatan, yang divonis tiga bulan penjara pada 2021 meski tulisannya telah dikategorikan sebagai produk jurnalistik oleh Dewan Pers.

“Situasi ini menciptakan efek gentar. Wartawan bisa takut mengungkap kasus korupsi dan pelanggaran HAM. Padahal perlindungan diri, martabat, dan rasa aman adalah hak konstitusional,” ujarnya.

Irfan juga menyinggung insiden terbaru: kasus kekerasan aparat terhadap jurnalis saat meliput demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, Senin (25/8).

Insiden ini dianggap sebagai bukti nyata lemahnya perlindungan hukum bagi pekerja media.

Dalam petitumnya, Iwakum meminta MK menafsirkan Pasal 8 secara bersyarat (conditionally unconstitutional).

Artinya, wartawan tidak boleh dijerat pidana atau gugatan perdata selama menjalankan tugas sesuai kode etik. Selain itu, tindakan aparat berupa pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, hingga penahanan terhadap jurnalis, diminta hanya bisa dilakukan dengan persetujuan Dewan Pers.

Majelis Hakim MK yang dipimpin Ketua majelis, Suhartoyo dengan anggota Daniel Yusmic P. Foekh dan Guntur Hamzah memberi sejumlah catatan atas permohonan tersebut. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 9 September 2025.

Dukungan terhadap langkah Iwakum datang dari Yayasan Peduli Jurnalis Indonesia (YPJI). Ketua Umum YPJI, Andi Arif, menilai tindak kekerasan aparat terhadap wartawan adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.

“Jurnalis bekerja untuk publik. Tugas mereka dilindungi undang-undang. Kekerasan seperti ini tidak boleh dibiarkan dan harus diproses secara hukum,” tegas Andi.

YPJI juga menolak penyelesaian kasus kekerasan hanya dengan permintaan maaf.

“Harus ada tindakan nyata agar kejadian serupa tidak terulang. Jurnalis harus mendapat perlindungan penuh saat bertugas,” tambahnya.

Di sisi lain, Mabes Polri mencoba meredam kegelisahan dunia pers. Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko, memastikan pihaknya telah menginstruksikan seluruh jajaran, dari Polda hingga Polsek, untuk menjamin keselamatan jurnalis di lapangan.

“Media adalah mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada publik. Karena itu, aparat harus memprioritaskan perlindungan terhadap jurnalis,” ujarnya.

Perjuangan Iwakum di MK dan dukungan komunitas pers menjadi alarm keras bahwa kebebasan pers di Indonesia masih rapuh.

Janji aparat untuk melindungi jurnalis akan diuji di lapangan, apakah hanya sebatas retorika, atau benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata.

Sidang uji materi berikutnya di MK pada 9 September mendatang diperkirakan akan menjadi momentum penting: apakah negara benar-benar hadir untuk melindungi jurnalis, atau kembali membiarkan mereka berjalan di garis tipis antara profesi mulia dan ancaman kriminalisasi. (NVR)

By editor2