JAKARTA, AKURATNEWS.co – Komisi III DPR memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) berlangsung secara transparan dan melibatkan partisipasi publik secara luas.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan bahwa pembahasan RUU ini akan digelar secara terbuka dan disiarkan langsung melalui TV Parlemen.
“Rapat-rapat pembahasan KUHAP akan dilakukan di Gedung DPR dan bisa diikuti publik melalui siaran langsung. Masyarakat kami ajak untuk ikut mengawal,” kata Habiburokhman, Kamis (17/4).
RUU KUHAP sebelumnya sempat dibahas pada 2012, namun kandas karena sejumlah kontroversi, terutama kritik yang menyebut RUU ini berpotensi melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah penghapusan tahap penyelidikan dan pengenalan konsep Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP).
Tahun 2014, DPR dan pemerintah sepakat menunda pembahasan dan memprioritaskan RUU KUHP. Kini, Komisi III kembali menyusun ulang RUU KUHAP sebagai inisiatif DPR untuk periode 2024–2029, dibantu Badan Keahlian DPR yang telah menyusun Naskah Akademik (NA) dan draf RUU.
Proses penyusunan melibatkan serangkaian diskusi publik, termasuk webinar nasional yang diikuti lebih dari 8.000 peserta. Sejumlah narasumber yang terlibat antara lain Wamenkumham Edward Omar Syarief Hiariej, Jampidum Asep Nana Mulyana, serta akademisi dan advokat.
Komisi III juga menggelar rapat dengar pendapat dengan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, advokat senior, serta LSM seperti ICJR, YLBHI, Amnesty International, hingga AJI. Draf RUU dan NA juga telah dipublikasikan di laman resmi DPR RI.
Beberapa masukan penting yang muncul dalam proses ini meliputi:
- Penolakan Mahkamah Agung terhadap konsep Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP);
- Permintaan advokat agar ada pasal khusus tentang imunitas profesi;
- Dorongan agar pasal penghinaan Presiden diselesaikan melalui keadilan restoratif (restorative justice);
- Desakan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) agar ketentuan izin peliputan media dihapus.
Pada 18 Februari 2025, DPR resmi menyepakati RUU KUHAP menjadi inisiatif DPR. Presiden Jokowi kemudian menindaklanjuti dengan mengirimkan surat penunjukan wakil pemerintah untuk pembahasan lanjutan.
“Proses selanjutnya akan memasuki pembahasan resmi di Komisi III. Sebelum dan sesudah rapat Panja, kami akan terus menyerap aspirasi publik,” ujar Habiburokhman.
DPR menargetkan KUHAP baru yang dihasilkan bisa menjawab kebutuhan akan sistem peradilan pidana yang lebih adil, akuntabel, dan menjamin hak asasi manusia. (NVR)
