JAKARTA, AKURATNEWS – Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap kasus pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal dalam sistem CEIR (Centralized Equipment Identity Register).
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan dalam pengungkapan kasus tersebut ditetapkan 6 orang sebagai tersangka.
“Dari hasil pengungkapan ini, kita sudah mengamankan enam tersangka,” ujar Wahyu Widada di Gedung Bareskrim, Jumat (28/7/2023).
Dari 6 tersangka yang ditangkap, diantaranya dari pihak swasta dan juga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). 4 pelaku dari swasta merupakan pemasok device elektronik ilegal tanpa hak dalam tahapan masuk berinisal P, D, E, dan P.
Baca artikel lainnya: KPMH Apresiasi PN Tangerang Hukum Sutrisno Lukito 3 Tahun Penjara Mesti Belum Maximal
“Kemudian juga kita mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin (Kementerian Perindustrian) dan juga inisial A oknum ASN di Dirjen Bea Cukai,” paparnya.
Jika di estimasi dari kegiatan ilegal IMEI ini, negara mengalami kerugian Rp 353 miliar.
Para tersangka dijerat Pasal 46 ayat 1, Pasal 30 ayat 1, Pasal 48 ayat 1, juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara./Teg. Foto: Istimewa.
