KPMH Apresiasi PN Tangerang Hukum Sutrisno Lukito 3 Tahun Penjara Mesti Belum Maximal.

0
Muannas Alaidid

TANGERANG, AKURATNEWS – Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid mengapresiasi hukuman pidana 3 tahun penjara kepada terdakwa Ketua Lembaga Sutrisno Lukito dalam kasus pemalsuan surat yang dipimpin hakim Agus Iskandar itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (21/7).

Menurutnya sutrisno, ini diduga adalah aktor intelektualnya, orang yang menyuruh melakukan itu layak dihukum seberat-beratnya setidaknya diatas 5 tahun penjara, jauh lebih berat dari orang yang disuruhnya.

“Yang kita tahu sudah di vonis sebelumnya atas nama Joko Sukamtono 2,6 tahun penjara, semua masih berproses kita ikuti,” kata Muanas Alaidid, di Tangerang, Jumat (21/7).

Lebih lanjut ia menambahkan, “Meski demikian saya tetap memberikan apresiasi kepada pengadilan yang sejauh ini menunjukkan komitmen kuat memberantas mafia tanah yang merugikan dan meresahkan masyarakat khususnya warga dadap, meski hukuman terhadap pelaku belum maksimal,” tambahnya.

Baca artikel lainnya: Komedian Kiky Saputri Digadang-gadang Jadi Menpora atau Stafsus Anies, Ini Alasan Netizen

KPMH berjanji akan mengawal kasus ini bersama warga dan masyarakat dadap agar pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya.

Sutrisno Lukito merupakan pemilik PT Graha Cemerlang. Dia terseret kasus dugaan mafia tanah seusai karyawannya bernama Djoko Sukamtono terbukti melakukan pemalsuan surat tanah dengan objek lahan seluas 6,8 hektare di Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Djoko pun telah divonis 2 tahun 6 bulan.

Warga setempat bernama Idris yang menjadi korban kasus tersebut melapor ke Polres Metro Tangerang Kota. Tak berselang lama tersangka Sutrisno Lukito diringkus di Kota Bandung Jawa Barat hingga kasusnya masuk meja hijau./Ib

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *