AMBON, AKURATNEWS.co – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menegaskan komitmennya mendalami dan menuntaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret nama Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Benjamin Thomas Noach.
Hingga kini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan terus didalami penyidik.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Piter Yanottama, mengatakan bahwa proses hukum terhadap dugaan gratifikasi tersebut berjalan sesuai ketentuan dan dilakukan secara berkelanjutan.
Namun, ia menegaskan belum dapat membeberkan secara rinci materi pemeriksaan maupun rencana peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.
“Mohon maaf, terkait rencana penyidikan dan materi pemeriksaan itu merupakan strategi penyidik yang belum bisa kami buka ke umum,” ujar Kombes Piter kepada awak media, baru-baru ini.
Menurutnya, keterbukaan informasi kepada publik tetap akan dilakukan pada waktunya, namun saat ini penyidik masih fokus pada pengumpulan bahan keterangan dan pendalaman alat bukti.
Kombes Piter juga memastikan bahwa sejumlah pihak yang sebelumnya belum memenuhi undangan klarifikasi akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan.
Langkah tersebut dilakukan guna melengkapi rangkaian penyelidikan dan memperjelas konstruksi perkara.
“Pihak-pihak yang belum bisa hadir pada undangan klarifikasi sebelumnya akan kami undang kembali untuk hadir,” tegasnya.
Meski demikian, pihak kepolisian belum memerinci siapa saja pihak yang akan dipanggil maupun jadwal pelaksanaan klarifikasi lanjutan tersebut.
Kasus dugaan suap dan gratifikasi ini ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku berdasarkan Laporan Informasi No: R/Lap-Info/16/X/RES.3.3./2025/Tipidkor tertanggal 1 Oktober 2025, serta Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Tugas Penyelidikan yang diterbitkan pada 7 Oktober 2025.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa enam orang saksi dan berencana memanggil sejumlah pihak lainnya. Pemeriksaan difokuskan pada dugaan aliran dana dari kontraktor kepada pihak-pihak tertentu yang diduga berkaitan dengan orang nomor satu di Kabupaten MBD yang berjuluk Kalwedo tersebut.
Sejak akhir 2025, penyidik Ditreskrimsus secara intensif melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang dinilai mengetahui atau terlibat dalam perkara ini.
Penyelidikan juga difokuskan pada sejumlah paket proyek infrastruktur di Kabupaten MBD yang diduga didahului praktik suap dan gratifikasi sebelum pekerjaan dimulai.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan transaksi tersebut tidak dilakukan secara langsung kepada Bupati, melainkan melalui pihak-pihak yang diduga memiliki kedekatan dengan yang bersangkutan.
Beberapa proyek yang menjadi materi penyelidikan antara lain pembangunan Jalan Sirtu Tihuleli dan TPU di Letti dengan nilai kontrak sekitar Rp882,29 juta, pembangunan Jalan Lapen Dalam Desa Tomra di Letti senilai Rp989,08 juta, serta peningkatan Jalan SP Batumiau–Luhuleli di Letti dengan nilai kontrak sekitar Rp1,97 miliar.
Selain itu, pada 19 Desember 2025, penyidik juga memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jalan Sirtu Desa Hila–Desa Solat, Kecamatan Romang, Kabupaten MBD.
Kuasa hukum kontraktor Pilipus Y Tahalele, yakni Yustin Tuny, mengungkapkan, kliennya telah memberikan keterangan secara lengkap kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan suap atau gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Selain keterangan lisan, klien kami juga menyerahkan sejumlah bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp dan bukti transfer bank,” kata Yustin.
Menurutnya, berdasarkan keterangan kliennya, dana tersebut diduga diperuntukkan bagi Bupati MBD.
Namun, penyerahan tidak dilakukan secara langsung ke rekening pribadi, melainkan melalui beberapa pihak yang disebut sebagai orang dekat.
“Penyerahan dana dilakukan secara bertahap dengan nominal yang bervariasi. Totalnya mencapai ratusan juta rupiah,” ungkap Yustin.
Seluruh bukti tersebut, lanjut Yustin, telah diserahkan kepada penyidik, dan pihaknya menyatakan komitmen untuk mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.
Adapun enam saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini masing-masing adalah Staf Keuangan MBD Samuel Ulpupy, Rusli Marasabessy, Sekda MBD Eduard Davidz, Plt Kepala Dinas PUTRPKP MBD Simon Dahoklory, serta kontraktor Pilipus Y Tahalele.
Hingga saat ini, Ditreskrimsus Polda Maluku masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap secara terang dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Maluku Barat Daya. (NVR)
