Kejanggalan HGU No.08 Seret 73 KK Nagari Silaut ke Meja Hijau

0
IMG-20261031-WA0014

JAKARTA, AKURATNEWS.co – Sengketa tanah ulayat di Nagari Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, kembali mencuat.

Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 08 atas nama PT Sukses Jaya Wood yang terbit sejak 2013 dipersoalkan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Silaut karena diduga cacat administrasi dan hukum dalam proses penerbitannya.

Persoalan yang sudah bergulir sejak 2010 ini kini memasuki babak baru setelah perusahaan menggugat 73 kepala keluarga (KK) pada 29 April 2026.

Warga yang mengaku menggarap lahan secara turun-temurun itu harus berhadapan dengan proses hukum di atas tanah yang mereka klaim sebagai ulayat adat Silaut.

Ketua KAN Silaut, Jaya Dt. Sukorami, mendesak Kementerian ATR/BPN RI untuk turun tangan melakukan audit menyeluruh. Hal itu ia sampaikan saat pemaparan kepada awak media di Jakarta, Jumat (30/10).

“Jika ditemukan cacat administrasi atau pelanggaran hukum, kami minta HGU itu ditinjau dan dibatalkan melalui mekanisme yang berlaku,” tegas Jaya.

Berdasarkan dokumen kronologi KAN Silaut, sengketa bermula pada 5 April 2010. Warga adat menemukan aktivitas pengukuran dan pematokan lahan di wilayah yang mereka klaim sebagai tanah ulayat. Kegiatan itu disebut melibatkan PT Sukses Jaya Wood bersama petugas ukur dari BPN Provinsi Sumatera Barat.

KAN Silaut kemudian melayangkan surat protes kepada Bupati Pesisir Selatan dan Kanwil BPN Sumbar, meminta penghentian aktivitas dan penundaan penerbitan HGU sampai status dan batas tanah clear.

Upaya mediasi sempat dilakukan. Pada 14 Januari 2011, KAN Silaut mengundang pihak perusahaan untuk duduk bersama membahas batas dan status tanah. Namun undangan itu tidak dihadiri.

Kejanggalan baru terungkap pada 2015. KAN Silaut mengaku baru mengetahui HGU No. 08 ternyata sudah terbit sejak 2013, tanpa sepengetahuan dan tanpa pelepasan hak dari KAN Silaut sebagai pemangku ulayat.

“Ini pertanyaan hukum mendasar. Jika KAN Silaut tidak pernah melepaskan hak, bagaimana HGU itu bisa terbit? Siapa yang melepaskan? Apa dasarnya?” ujar Jaya.

KAN Silaut mengajukan keberatan resmi kepada Menteri ATR/Kepala BPN melalui surat tertanggal 23 Desember 2016.

Dalam surat itu, ada dua dugaan serius yang menjadi inti sengketa adalah:

  1. Disparitas Lokasi: Fisik di Silaut, Yuridis di Lunang. Menurut KAN, lahan sengketa secara fisik berada di Nagari Silaut, namun pencatatan yuridis dalam dokumen HGU menunjuk wilayah Lunang.

Dalam hukum tanah adat, kesalahan lokasi bukan sekadar salah ketik administratif. Ini menyangkut batas nagari, kewenangan KAN yang berhak melepas, dan sejarah penguasaan.

Salah satu batas alam yang dipersoalkan adalah Sungai Sindang Lama sebagai batas natural antara Silaut dan Lunang.

  1. Pelepasan Hak oleh Pihak yang Tidak Berwenang. KAN Silaut mempertanyakan keabsahan pelepasan hak ulayat yang diduga dilakukan oleh KAN Lunang atas lahan yang berada di wilayah Silaut. Jika terbukti, maka terjadi pelepasan hak oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan adat.

Kedua dalil ini yang membuat KAN merujuk pada PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, khususnya pasal tentang cacat administrasi yang dapat menjadi dasar pembatalan hak.

KAN Silaut menegaskan, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada fakta bahwa sertifikat HGU sudah ada.

Yang harus diuji adalah asal-usul haknya, seperti siapa pemohon awal HGU? Apa alas hak dan riwayat tanah sebelum HGU?Bagaimana berita acara pengukuran dan Panitia B? Siapa yang menandatangani pelepasan hak ulayat? Apakah ada persetujuan Bupati dan KAN Silaut sesuai Perda Tanah Ulayat Sumatera Barat?

Tanpa membuka dokumen-dokumen tersebut, termasuk peta bidang, SK HGU, dan warkah, publik tidak akan tahu apakah ada cacat yuridis.

Di balik sengketa dokumen, ada nasib 73 kepala keluarga. Bagi mereka, lahan itu bukan sekadar angka di peta BPN, melainkan sumber hidup, kebun karet dan sawit rakyat yang dikelola turun-temurun.

KAN menyebut, warga sudah berhadapan dengan proses hukum sejak 2018. Gugatan perdata terbaru pada April 2026 membuat ketidakpastian semakin panjang.

Dalam hukum adat, pembuktian tidak hanya soal sertifikat. UUPA No. 5 Tahun 1960 Pasal 3 mengakui hak ulayat sepanjang masih ada. Bukti penguasaan fisik, kesaksian ninik mamak, dan peta adat harus dinilai setara dalam penyelesaian sengketa.

Setelah surat 2016, KAN Silaut kembali melayangkan pengaduan pada 15 Juli dan 29 September 2026.

Mereka meminta ATR/BPN untuk:

  1. Melakukan audit investigatif atas penerbitan HGU No. 08/2013
  2. Memeriksa kesesuaian peta bidang dengan batas nagari definitif
  3. Memulihkan hak masyarakat hukum adat Silaut jika terbukti berdasarkan hukum

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PT Sukses Jaya Wood maupun Kementerian ATR/BPN terkait tudingan cacat administrasi dan dugaan salah lokasi tersebut. (NVR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *