BANDAR LAMUNG, AKURATNEWS.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung, pada ruas STA 100+200 hingga STA 112+200 Tahun Anggaran 2017–2019.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen, mengungkapkan tersangka berinisial IBN, Kepala Divisi V PT Waskita Karya, resmi ditetapkan pada Senin (11/8/2025) melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor PRIN-13/L.8/Fd.2/08/2025.

IBN dijerat pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam proses penyidikan, tim Kejati melakukan penggeledahan di Riau, DKI Jakarta, Bekasi, dan Semarang. Dari operasi itu, penyidik mengamankan uang tunai Rp4,09 miliar—Rp2,19 miliar disita langsung dan Rp1,90 miliar diblokir di rekening.

Aset senilai sekitar Rp50 miliar juga disita, meliputi 47 sertifikat tanah dan bangunan, lima mobil, dan tiga sepeda merek ternama. Total uang yang berhasil diamankan untuk pemulihan kerugian negara sejak 13 Maret 2025 mencapai Rp6,35 miliar.

Proyek tol bernilai kontrak Rp1,25 triliun ini membentang sepanjang 12 kilometer, dikerjakan sejak 5 April 2017 hingga 8 November 2019, dengan masa pemeliharaan tiga tahun. Penyidik menduga, modus korupsi dilakukan dengan merekayasa laporan pertanggungjawaban keuangan, menggunakan dokumen tagihan fiktif atas nama vendor palsu atau meminjam nama vendor yang tidak terlibat pekerjaan.

“Kejahatan ini diduga diarahkan oknum pimpinan divisi dan mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp66 miliar. Kami akan terus mengembangkan perkara ini, termasuk kemungkinan tersangka baru,” tegas Armen./Agn.Foto: Istimewa.

By Editor1