JAKARTA, AKURATNEWS.co – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar jaringan penyelundupan narkotika jenis sabu di Pare-pare, Sulawesi Selatan. Sebanyak 80 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh China merek Guanyinwang berhasil disita.

Dua tersangka berinisial B (37) dan MA (54) ditangkap dalam operasi gabungan yang melibatkan Satgas NIC dan Bea Cukai Pare-pare. Penangkapan berlangsung setelah tim mengendus adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut sejak 27 Juli 2025.

“Barang bukti yang disita ada 80 bungkus sabu dibungkus kemasan teh Guanyinwang atau sekitar 80 kilogram,” kata Direktur IV/Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso di Mabes Polri, Senin (11/8/2025), dilansir dari Askara.

Kronologi Penangkapan

Pengungkapan bermula dari penyelidikan di Jalan Mattirotasi Baru, Pare-pare. Tim memantau mobil Suzuki Carry yang dinaiki tiga orang. Dua orang di antaranya terlihat berpindah ke mobil Mitsubishi double cabin putih dengan gerak-gerik mencurigakan.

Pengejaran dilakukan, dan saat penggeledahan ditemukan puluhan bungkus sabu dalam karung di bagian belakang mobil. Polisi juga menyita uang tunai Rp 20 juta, dua unit mobil, dan beberapa ponsel.

Peran Tersangka

Bertindak sebagai pengendali, tersangka B mengatur pergerakan MA yang berperan sebagai kurir. Seorang pria berinisial H yang ikut diamankan masih berstatus saksi.

Kasus Lain: 6,5 Kg Sabu Jaringan Malaysia

Sehari sebelumnya, Bareskrim juga menggagalkan penyelundupan 6,5 kilogram sabu asal Malaysia yang hendak dikirim ke Karimun dan Pekanbaru, Riau. Empat tersangka, yakni AS (31), R (31), RD (20), dan A (45), ditangkap.

Dalam kasus ini, narkotika dibawa menggunakan tas ransel dan dikendalikan oleh sindikat lintas negara. Para tersangka dijanjikan upah mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 180 juta.

Brigjen Eko menegaskan, pihaknya akan terus mempersempit ruang gerak jaringan narkoba internasional. “Kami akan tindak tegas setiap upaya penyelundupan narkotika, berapa pun jumlahnya,” tegasnya./Teg.

By Editor1