??????????

JAKARTA, AKURATNEWS – Setelah Ferdy Sambo dan Putri Chandrawaiti, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Joshua, Kuat Ma’ruf.

Sejumlah alasan diungkapkan Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis ini. Salah satunya lantaran Kuat tidak sopan dalam menjalani persidangan.

“Terdakwa tidak sopan di persidangan, berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan. Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memposisikan diri sebagai orang yang tidak tahu-menahu dalam perkara ini. Terdakwa juga tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam persidangan,” ungkap Wahyu, Selasa (14/2).

Majelis hakim menyatakan, Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J dan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis ini sendiri lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Kuat dihukum dengan pidana delapan tahun penjara.

Sedangkan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) divonis 13 tahun penjara lantaran dinilai telah mencoreng institusi Polri karena terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

“Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian,” ujar Wahyu.

Selain itu, Ricky juga dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan,

Ricky dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan dinilai melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurut hakim, perbuatan itu terlihat dari tindakan Ricky yang mengawasi gerak-gerik Brigadir J saat hendak dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022.

Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Ricky dihukum dengan pidana delapan tahun penjara. (NVR)

By Editor2