JAKARTA, AKURATNEWS.co – Kasus narkotika yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro telah diputuskan Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.

KKEP resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap perwira menengah tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, majelis sidang menyimpulkan AKBP Didik terbukti bersalah karena meminta dan menerima uang dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota.

“Melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP Maulangi yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima Kota,” ujar Brigjen Trunoyudo dI Mabes Polri, Kamis (19/2).

Atas perbuatannya, majelis menjatuhkan sanksi etika berupa perbuatan tercela. Selain itu, sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari terhitung sejak 13 Agustus hingga Februari 2026, serta sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.

Brigjen Trunoyudo juga menyebut AKBP Didik menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.

Meski telah diberhentikan secara etik, proses pidana terhadap AKBP Didik masih terus berjalan. Penyidik dari Bareskrim Polri dan Polda NTB masih mendalami konstruksi perkara, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain.

Sementara itu, melalui kuasa hukumnya, Rofiq Ashari, AKBP Didik secara tegas membantah pernah memerintahkan siapa pun untuk mengedarkan narkoba.

Lewat surat pernyataan resmi yang ditandatangani AKBP Didik pada 18 Februari 2025, ia menegaskan tidak pernah memberi perintah kepada AKP Malaungi maupun pihak lain, termasuk sosok bernama Erwin untuk mengedarkan atau memperjualbelikan narkotika dan psikotropika.

Ia juga membantah pernah mengenal atau bekerja sama dalam bentuk apa pun dengan nama-nama yang disebut dalam perkara yang ditangani di Nusa Tenggara Barat.

“Beliau tidak pernah memerintahkan, tidak pernah bekerja sama, dan tidak pernah terlibat dalam jaringan peredaran,” tegas Rofiq di Mabes Polri, Kamis (19/2).

Meski membantah keterlibatan dalam jaringan peredaran, AKBP Didik mengakui kepemilikan koper kecil berisi narkotika yang ditemukan di rumahnya di Tangerang.

Menurut Rofiq, barang bukti berupa sekitar 49 butir ekstasi serta sabu-sabu tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi. AKBP Didik pun mengakui telah menggunakan narkoba sejak 2019.

“Beliau mengakui barang yang ada di koper kecil tersebut adalah milik pribadi dan digunakan sendiri,” ujar Rofiq.

Barang tersebut, lanjutnya, diperoleh saat Didik masih bertugas di wilayah Jakarta Utara.

Tim kuasa hukum menegaskan terdapat dua perkara berbeda yang kini menjerat kliennya yakni kasus penemuan koper berisi narkotika di Tangerang Selatan yang ditangani Bareskrim Polri dan perkara dugaan keterlibatan dalam kasus mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang ditangani Polda NTB.

“Ini dua case berbeda, ditangani aparat berbeda. Jangan disamakan,” ujar Rofiq lagi.

Rofiq juga menyatakan kliennya akan tetap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku dan menyebut kondisi kesehatan Didik saat ini kurang baik, namun tetap kooperatif menghadapi pemeriksaan. (NVR)

By editor2