JAKARTA, AKURATNEWS.co – Di tengah suasana formal ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/7), nada-nada lembut mengalun dari bibir penyanyi dangdut Lesti Kejora dan mantan vokalis Kerispatih, Sammy Simorangkir.
Bukan panggung konser, melainkan ruang sidang MK yang menjadi tempat mereka mempertunjukkan karya sebagai bentuk perlawanan terhadap pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku pertunjukan.
Sidang pengujian materi Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 menghadirkan keduanya sebagai saksi. Mereka berbagi pengalaman getir bagaimana jerat hukum hak cipta bisa menyeret pelaku pertunjukan ke meja hijau, meski sekadar menyanyikan lagu yang dulu ikut mereka populerkan.
Ketua MK, Suhartoyo meminta Lesti menyanyikan lagu ciptaannya sendiri. Lesti pun melantunkan sebait lagu miliknya bertajuk ‘Angin’ yang merupakan hasil kolaborasinya dengan suami, Rizky Billar.
Tak lama, Sammy turut diminta menyanyikan lagu ciptaannya ‘Bila Rasaku Ini Rasamu’, sebuah karya lama dari masa kejayaannya bersama Kerispatih. Namun lagu itu pula yang pernah memicu larangan dari rekan sebandnya.
Sammy mengungkap pernah dilarang menyanyikan lagu-lagu Kerispatih kecuali membayar Rp5 juta per lagu, permintaan yang ia yakini berasal dari pencipta utama, Badai. Bahkan, Badai disebut sempat mengajukan perjanjian resmi: setiap kali Sammy atau Kerispatih membawakan lagu ciptaannya, mereka harus menyerahkan 10 persen dari pendapatan.
“Saya turut membesarkan nama grup tersebut. Tapi kini, saya justru dilarang menyanyikan lagu yang saya ikut populerkan,” keluh Sammy di hadapan hakim.
Cerita serupa datang dari Lesti, yang dilaporkan ke polisi oleh ahli waris Yonni Dores atas lagu ‘Ranting’. Lagu itu ia bawakan dalam acara televisi tahun 2016–2018, tapi justru berujung pada somasi dan ancaman pidana. Bagi Lesti, peristiwa itu mencoreng reputasi sekaligus menunjukkan absurditas perlakuan hukum terhadap penyanyi.
“Saya hanya pelaku pertunjukan, tidak pernah mengurus langsung perizinan royalti. Tapi saya yang disomasi dan dilaporkan,” ujar Lesti menyuarakan kegundahan banyak musisi.
Pasal-pasal yang diuji dalam perkara ini, terutama Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 113 ayat (2) dinilai multitafsir, membingungkan dan tidak berpihak pada pelaku pertunjukan. Pasal tersebut menegaskan bahwa pemanfaatan karya secara komersial tanpa izin bisa dipidana hingga tiga tahun atau denda setengah miliar rupiah.
Padahal, menurut Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Razilu, UU Hak Cipta sebenarnya menganut prinsip ultimum remedium, pidana seharusnya menjadi jalan terakhir. Ia menegaskan bahwa penyelesaian perdata dan mediasi harus didahulukan.
Namun, dalam praktiknya, banyak pelaku pertunjukan langsung disomasi dan dilaporkan secara pidana oleh pencipta lagu seperti yang terjadi pada Agnezmo yang digugat Rp1,5 miliar oleh Ari Bias atas lagu ‘Bilang Saja’.
“Somasi bukan bentuk mediasi, tapi sering disalahartikan demikian,” tegas Razilu dalam sidang.
Ia menyoroti lemahnya pemahaman publik dan belum optimalnya sistem lembaga manajemen kolektif (LMK).
Gugatan ini tidak datang hanya dari Lesti dan Sammy. Terdapat 27 musisi lainnya, termasuk Armand Maulana dan Ariel Noah, yang menjadi pemohon uji materi. Mereka mempertanyakan kejelasan posisi hukum pelaku pertunjukan di tengah tumpang tindih hak moral dan hak ekonomi pencipta.
Kasus serupa juga menimpa band T’Koes, grup yang rutin membawakan lagu-lagu lawas milik Koes Plus. Meski sudah membayar royalti ke LMK, mereka tetap dilarang tampil oleh ahli waris Koes Plus. LMK menyalahkan sistem direct licensing yang dilakukan pribadi-pribadi pencipta lagu karena kecewa pada besarnya royalti yang mereka terima.
“Kita sudah somasi lebih dari 140 event organizer yang tidak membayar royalti, tapi mereka tetap bandel,” ujar Ketua LMKN Dharma Oeratmangun, menyiratkan bahwa akar masalah bukan hanya pada pelaku, tapi juga ekosistemnya yang carut-marut.
Masalah yang disoroti dalam gugatan ini pada dasarnya adalah kegagalan UU Hak Cipta dalam membedakan antara pencipta lagu dan pelaku pertunjukan. Padahal, keduanya punya peran krusial dalam siklus hidup sebuah karya.
Musisi seperti Lesti dan Sammy menjadi wajah dari lagu-lagu yang dikenal publik. Namun, UU menempatkan mereka sejajar dengan pembajak, bila menyanyikan lagu tanpa izin tertulis, meskipun dalam praktik komersial yang telah membayar royalti melalui pihak ketiga seperti LMK.
Ada ketidakseimbangan kuasa: pencipta lagu bisa langsung mengajukan laporan pidana, sementara pelaku pertunjukan tidak punya cukup perlindungan hukum, meski berkontribusi besar terhadap popularitas lagu tersebut.
Isu ini mengundang simpati luas di media sosial. Banyak netizen menyuarakan keprihatinan:
“Bayangkan Agnez, Lesti, Sammy bisa dipidana karena nyanyi lagu yang mereka buat terkenal. Gila.” cuit @musikmerdeka.
“Lawan lewat suara, bukan lewat somasi. MK harusnya paham ini zaman kolaborasi, bukan kriminalisasi.” cuit @soundofjustice.
“Jangan sampai dunia musik kita mati karena ego dan birokrasi.” cuit @tuanpenikmatlagu.
Bahkan beberapa musisi seperti Anji dan Andien turut menyuarakan dukungan, mengingatkan pentingnya ruang aman bagi pelaku pertunjukan agar bisa terus menghidupkan panggung musik tanah air.
Lalu, apa yang bisa terjadi selanjutnya? Apabila MK mengabulkan permohonan para musisi, bisa jadi akan ada redefinisi terhadap hak ekonomi dalam pertunjukan musik. MK mungkin mendorong revisi UU agar mengakomodasi lisensi kolektif yang transparan, serta mempertegas perlindungan bagi pelaku pertunjukan yang telah membayar royalti.
Namun bila ditolak, maka risiko pidana terhadap penyanyi, band, dan performer akan tetap menghantui, terutama di tengah sistem royalti dan izin yang belum ideal.
Gugatan ini bukan sekadar soal hukum. Ini soal masa depan industri hiburan yang lebih adil, inklusif, dan tidak mematikan kreativitas. Dan hari itu, Lesti dan Sammy sudah memulainya dengan suara, bukan somasi. (NVR)
