JAKARTA, AKURATNEWS.co – Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) menyatakan sikap tegasnya terkait usulan mekanisme direct license (lisensi langsung) bagi royalti lagu yang disuarakan sejumlah musisi belakangan ini.
“Direct license bagi WAMI masih di awang-awang,” tegas Dewan Pengawas (Dewas) WAMI, Makki Ungu di sela paparan Distribusi Royalti Periode 2 2025 WAMI di Jakarta, Jumat (20/7).
Ditambahkan Presiden Direktur WAMI Adi Adrian, hingga saat ini WAMI bergerak sesuai koridor hukum yang ditetapkan pemerintah.
“Kami menjalankan aturan dan interpretasi dari pemerintah. Ada PP 56 dan Permen (Peraturan Menteri), jadi sudah ada juklaknya (petunjuk pelaksanaan),” ujar Adi.
Sedangkan menghadapi promotor acara yang enggan membayar royalti lagu, Adi menegaskan pihaknya akan tak segan membawa kasus-kasus pelanggaran royalti lagu ke ranah hukum.
“Pertengahan tahun lalu kami sudah membentuk divisi legal. Sudah waktunya WAMI memiliki divisi ini untuk menanggapi pelanggaran yang selama ini terjadi,” ujar personel KLa Project ini.
Menurutnya, sudah ada sejumlah promotor yang dilaporkan melalui dua jalur hukum, yakni ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bawah Kementerian Hukum dan ke kepolisian.
Namun, Adi menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan untuk menghukum, melainkan sebagai bentuk edukasi dan penegasan bahwa pembayaran royalti bukan perkara sepele.
“Ini berupa sinyal kalau WAMI tidak main-main. Tujuannya bukan memenjarakan, tapi agar mereka segera membayar hak para pencipta lagu,” tegasnya.
Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas keluhan banyaknya promotor yang menghindar dari kewajiban membayar royalti musik dalam acara mereka.
WAMI, imbuh Adi, sebelumnya telah melakukan pendekatan persuasif, mulai dari penagihan, bujukan, pemberian pengertian, hingga somasi, namun jika semua itu diabaikan, maka pelaporan menjadi opsi terakhir.
Langkah hukum ini menjadi bagian dari transformasi WAMI sebagai lembaga pengelola royalti yang profesional dan siap mengedepankan perlindungan terhadap hak para pencipta dan pemilik lagu di Indonesia.
Dalam kesempatan ini, WAMI juga melaporkan telah menyalurkan pembayaran royalti periode kedua tahun ini sebesar Rp47 miliar, dimana Melly Goeslaw menjadi penerima royalti terbanyak. (NVR)
