JAKARTA, AKURATNEWS.co – Klaim pihak MNC Asia Holding yang menyebut belum menerima relaas dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) terkait gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terbantahkan.
Data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus menunjukkan bahwa informasi perkara ini telah tersedia secara terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.
Dalam keterbukaan informasi di SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan CMNP terhadap sejumlah pihak telah teregister dengan nomor perkara 142/Pat.G/2025/PN Jkt.Pst. Gugatan perbuatan melawan hukum ini diajukan CMNP pada Jumat (28/2).

Terdapat empat pihak yang menjadi tergugat dalam perkara dugaan Negotiable Certificate of Deposito (NCD) bodong ini, yakni pendiri Hary Tanoesoedibjo, MNC Asia Holding, Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi.
Pihak CMNP mengaku mengalami kerugian hingga Rp103,4 triliun akibat pertukaran NCD milik Hary Tanoe dengan Medium Term Note (MTN) dan obligasi tahap II milik CMNP. Masalah muncul ketika NCD yang diterbitkan oleh Unibank tersebut tidak dapat dicairkan, menimbulkan dugaan kuat bahwa sertifikat deposito tersebut tidak sah.
MNC Asia Holding, melalui pernyataan resminya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 3 Maret 2025, mengklaim bahwa mereka belum menerima relaas dari pengadilan terkait gugatan yang diajukan CMNP.
Selain itu, pihak MNC juga membantah bahwa Hary Tanoe dan MNC Asia Holding merupakan pemilik sah NCD yang ditukarkan dengan MTN milik CMNP. Mereka menyatakan bahwa pihaknya hanya bertindak sebagai perantara dalam transaksi tersebut.
Namun, CMNP menegaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988 mengenai penerbitan sertifikat deposito, NCD adalah surat berharga yang bersifat ‘atas bawa’ (to bearer).
Artinya, siapa pun yang memegang surat tersebut dan dapat menunjukkannya berhak mencairkannya. Dengan demikian, menurut CMNP, Hary Tanoe dan pihak MNC Asia Holding memiliki tanggung jawab atas NCD tersebut.
Lebih lanjut, NCD yang dimiliki Hary Tanoe diduga kuat bodong karena tidak sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia. Aturan menyebutkan bahwa NCD harus memiliki jatuh tempo tidak lebih dari satu tahun, sementara NCD yang dipermasalahkan memiliki jatuh tempo lebih dari dua tahun. Selain itu, NCD tidak boleh diterbitkan dalam mata uang asing, namun dokumen yang diserahkan kepada CMNP justru dalam mata uang dolar Amerika Serikat.
Menanggapi kasus ini, Direktur Eksekutif Center of Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak Polda Metro Jaya untuk segera memeriksa Hary Tanoesoedibjo. Ia menekankan bahwa penegakan hukum yang tegas diperlukan demi menjaga kepastian hukum dan iklim investasi di Indonesia.
“Presiden Prabowo menegaskan pentingnya supremasi hukum, termasuk dalam sengketa bisnis. Saya kira aparat Polda Metro Jaya harus bertindak. Seluruh pihak yang patut diduga terlibat dalam dugaan NCD bodong ini harus diperiksa, siapa pun dia,” ujar Uchok di Jakarta, Sabtu (8/3).
Uchok menambahkan bahwa kasus ini seharusnya tidak sulit untuk diungkap oleh kepolisian mengingat mereka memiliki perangkat penyelidikan yang canggih. Ia menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini akan menjadi ujian bagi aparat dalam menegakkan hukum secara adil.
Terkait hal ini, Direktur Legal MNC Asia Holding, Chris Taufik menyebut bahwa gugatan CMNP salah alamat. Menurutnya, transaksi yang dipermasalahkan tidak ada kaitannya dengan Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding. Ia berargumen bahwa MNC hanya berperan sebagai perantara dalam pertukaran NCD dengan MTN milik CMNP.
Seiring dengan perkembangan kasus ini, publik menantikan langkah selanjutnya dari pihak berwenang, termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap para pihak yang diduga terlibat. Kasus ini juga menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penyimpangan dalam sektor keuangan yang dapat berdampak luas pada stabilitas bisnis dan investasi di Indonesia. (NVR)
