MANADO, AKURATNEWS – Dugaan kasus korupsi pembangunan pusat pembinaan mentalitas Pancasila Universitas Negeri Manado (UNIMA) dilaporkan seorang warga Manado bernama Heriyanto.

Ia pun ikut menyorot soal adanya pemutusan kontrak kerja. Menurutnya pada 31 Maret 2023 batas sesuai adendum kerja, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Unima mengeluarkan surat pemutusan kontrak dengan PT Razasa Karya sebagai kontraktor dan PT Daya Cipta Dianrancana setelah kontrak berakhir.

“Kenapa tidak dari pertama dilakukan pemutusan hubungan, uang kan sudah dicairkan ke kontraktor juga, kuat dugaan ada kongkalikong dalam pelaksanaan proyek ini dan indikasi Rektor unima selaku Kuasa Penggunaa Anggaran (KPA) melakukan pembiaran keterlambatan,” kata Heriyanto, Minggu (16/7).

Menurutnya prinsip kerja proyek konstruksi progres kerja itu bisanya dapat di kontrol melalui kurva S. Apabila kurva S nya menurun berarti ada hal yang perlu diseriusi.

“Itu bisa diberikan teguran baik tertulis maupun lisan atau rekomendasi pemutusan kontrak kalau di anggap pelaksana tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak,” ujarnya.

Dilanjutkannya, pembagunan diduga tanpa melakukan upaya pengawasan yang guna mencegah keterlambatan pembangunan.

“Ini berpotensi melanggar UU No 2 tentang jasa kontruksi,” ujarnya.

Heriyanto bersama beberapa warga dan toko masyarakat datang melaporkan indikasi korupsi ini. Laporan tersebut sudah diterima langsung oleh PTSP Kejati Sulut atas nama Olivia Koraag,” imbuhnya.

Dalam keterangannya, Heriyanto mengatakan pembagunan ini bersumber dari dana APBN rupiah murni, dengan kode LPSE 140160626 pagu Rp82 juta. Kategori pekerjaan konstruksi, dengan kode kontrak 3463 UN41/023.17/2022 tanggal berkontrak 12 September 2023, lama pelaksanaan 111 hari dan nilai penawaran Rp64.9 miliar.

“Proyek ini pekerjaan ini seharusnya sudah selesai pada akhir Desember 2022 di mana masyarakat sudah dapat memanfaatkan pada awal tahun 2023.

Tetapi pada kenyataannya sampai pada hari ini masih belum ada tanda tanda selesai,” jelasnya.

Akibat dari keterlambatan ini ada potensi pelanggaran UU no 2 tahun 2017 Tenttang jasa konstruksi pada pasal 54.

Heriyanto mengatakan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, penyedia jasa/sub penyedia jasa wajib menyerahkan hasil pekerjaan secara tepat biaya, tepat mutu dan tepat waktu sebagai mana tercantum dalam kontrak kerja konstruksi.

“Selain itu pula ada potensi sisa hasil tender sebesar Rp17.004.000.000 yang tidak terserap dan ada kewajiban denda keterlambatan dari sebesar 1/1000 perhari sebagai mana di atur dalam UU yang diperkirakan Rp65 juta perhari berpotensi tidak di setorkan sebagai PNBP,” jelasnya.

Dia pun meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk memberikan atensi khusus dalam mengusut dan menyelamatkan kerugian negara.

“Mengingat potensi kerugian negara dan pembangunan. Dan ini merupakan pembinaan mentalitas Pancasila tak seharusnya di kotori dengan perilaku korupsi,” pungkasnya. (DAN)

By Editor1