MANADO, AKURATNEWS.co – Warga kota Manado heboh sejak Kamis (15/2) malam lantaran kotak suara berisi rekapitulasi hasil pemungutan suara Pemilu 2024 tiba-tiba dipindahkan ke Graha Gubernuran Sulawesi Utara (Sulut) yang merupakan rumah dinas (Rumdin) Gubernur Sulut, Olly Dondokambey.
Warrga menduga ada upaya tertentu terkait pemindahan kotak suara tersebut, mengingat anak dari Olly Dondokambey ikut dalam kontestasi Pemilu 2024. sehingga ada kecurigaan jika akan ada pengubahan hasil suara. Ratusan warga pun mendatangi rumah dinas Gubernur Sulut untuk mengamankan kotak suara.
Situasi tambah memanas saat beredar sejumlah video yang menunjukkan adanya segel kotak suara yang rusak dan plastik pembungkus koyak, yaitu kotak suara DPR, DPD, capres dan cawapres. Apalagi ada kotak dan surat suara tidak terpakai yang juga ada di tempat yang sama sehingga berpotensi tertukar.
Warga yang sdatang ke Graha Gubernuran ini berjaga-jaga agar tidak terjadi kecurangan lantaran putra sulung Oly mencalonkan diri sebagai caleg DPR dan kakaknya mencalonkan diri sebagai DPD.
Alasan dipindahkannya kotak suara ke Graha Gubernuran ini sendiri disebut hanya meminjam tempat dan yang dipindahkan hanya kotak suara dapil Wenang.
Caleg DPR dari Partai Demokrat, Hillary Brigitta Lasut pun menyuarakan kekhawatirannya di media sosial (medsos). Hillary mengunggah foto pemindahan kotak suara dan mempertanyakan hal tersebut.
“Ada apa ini? Kenapa surat suara dari beberapa daerah di Manado dibawa ke Graha Gubernur Sulut yang anaknya sedang mencalonkan diri dalam Pileg juga? Apakah aman kotak suara dibawa ke lokasi kediaman dinas salah satu caleg? Untuk apa dibawa kesana? Apa tidak ada daerah lain!” cuit Hillary.
Meski ada surat peminjaman tempat dari KPU Manado, namun ada sejumlah keganjilan karena di dalam surat tersebut tidak dicantumkan tanggal surat.
Selain itu, lokasi pemindahan kotak suara ini juga tidak bisa dijamin kenetralannya. Oleh karenanya, warga tetap mendesak kotak suara dipindahkan dari Graha Gubernuran.
“Kami lihat surat peminjaman tempat dari PPK Wenang, ada keganjilan juga, di kop suratnya nggak ada tanggal, jangan sampai suratnya baru dibuat, itu perlu juga kita selidiki bersama dan memang tempatnya salah, tidak bisa dijamin kenetralannya, Jadi jangan main-mainlah,” tegas Ketua LSM AMTI SULUT, M.Kapahang.
Bawaslu Kota Manado yang mendapatkan laporan ini juga langsung bertindak cepat dan mengeluarkan surat imbauan untuk KPU Kota Manado agar segera memindahkan kotak suara tersebut dari Graha Gubernuran.
Imbauan yang tertuang dalam surat bernomor 119/PM.00.02/K.SA-14/02/2024 dan ditandatangani langsung Ketua Bawaslu Kota Manado, Brilliant Maengko ini berisi permintaan pemindahan kotak suara tersebut.
“Bahwa terdapat laporan hasil pengawasan bahwa pergeseran logistik kotak suara Kecamatan Wenang tidak diletakkan di Kecamatan Wenang,” tulis Bawaslu dalam surat imbauan tersebut.
“Bawaslu Kota Manado perlu mengimbau Komisi Pemilihan Umum Kota Manado untuk memindahkan logistik yang ada pada Komplek Gubernur ke Kantor Kecamatan Wenang agar sesuai dengan ketentuan,” lanjutan isi surat tersebut.
Informasi yang diterima, akhirnya kotak suara dipindahkan ke kantor KPU dan ternyata disana tempat untuk menampung kotak suara tersebut tersedia. (NVR)
