JAKARTA, AKURATNEWS – Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

“Tentu KPK siap hadapi praperadilan dimaksud,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (1/4/2023).

Ali mengatakan, KPK sangat menghargai langkah hukum tersebut sebagai proses kontrol dalam penanganan perkara, terutama dalam hal aspek formil penyelesaian perkara.

Baca artikel lainnya: PT KAI Ajak Masyarakat Mudik Gunakan Kereta Api

Kendati demikian, menurut Ali, KPK tetap meyakini bahwa penetapan tersangka terhadap Lukas sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan yakin gugatan praperadilan tersebut aman ditolak oleh hakim.

“Syarat-syarat ketentuan formil dalam perkara ini pun telah kami patuhi, sehingga pada gilirannya nanti kami optimis permohonan gugatan praperadilan tersangka tersebut akan ditolak hakim,” ujarnya.

Ali juga mengingatkan bahwa praperadilan sesuai ketentuan hukum bukan tempat menguji materi substansi penyidikan dan hal tersebut sudah ditegaskan dalam peraturan Mahkamah Agung RI No 4 Tahun 2016.

Dilansir Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Lukas Enembe mengajukan gugatan praperadilan pada Rabu (29/3/2023).

Baca artikel lainnya: Prio Bagja Bantah Raffi Ahmad Terlibat Pencucian uang rafael Alun

Sidang perdana gugatan Lukas Enembe tersebut rencananya digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023) mendatang.

Gugatan terdaftar dengan Nomor Perkara: 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dengan pemohon Lukas Enembe, termohon Komisi Pemberantasan Korupsi cq Pimpinan KPK.

Sejumlah poin menjadi substansi gugatan dari Lukas Enembe. Salah satunya ia menilai penetapannya sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK tidak sah.

Dalam gugatannya Lukas Enembe juga meminta untuk dijadikan tahanan kota dan dikeluarkan dari Rutan KPK./Agn.

By redaksi