JAKARTA, AKURATNEWS.co – Terkait pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal presiden boleh kampanye dan memihak di Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan jika hal tersebut tak masalah.

Komisioner KPU, Idham Holik menyebut, hal itu tidak bertentangan dengan UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

“UU Pemilu khususnya pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wapres, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota ikut dalam kegiatan kampanye,” kata Idham di Jakarta, Rabu (24/1).

Walau demikian, kata Idham, norma tersebut mengatur dengan persyaratan kondisional. Pejabat negara tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya untuk berkampanye dan harus cuti.

“Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti,” ujarnya.

Namun Idham tak mau berkomentar banyak terkait potensi konflik kepentingan jika presiden ikut berkampanye dan berpihak. Dia menyebut itu bukan hal yang harus dikomentari KPU.

“Kapasitas kami sebagai penyelenggara pemilu itu hanya sebatas pada level penyampaian berkaitan dengan norma yang ada di dalam UU Pemilu,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan seorang presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pilpres selama mengikuti aturan waktu kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara. Pernyataan itu merespons kritik terhadap menteri-menteri yang berkampanye dalam Pilpres 2024. Menurut Presiden Jokowi, hal itu tidak melanggar.

“Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh, tetapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” kata Presiden Jokowi di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1). (NVR)

By Editor1