JAKARTA, AKURATNEWS.co – Sengketa lahan antara ahli waris almarhum Djiun bin Balok dengan PT Sayana Integra Properti (SIP), pengembang apartemen Sakura Garden City di Cipayung, Jakarta Timur kembali memanas.

Meski ahli waris telah memenangkan serangkaian persidangan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA), pihak pengembang disebut tetap bersikeras menguasai tanah adat seluas 10 hektar tersebut.

Kuasa hukum ahli waris, Dr. Pieter Ell menegaskan bahwa seluruh putusan pengadilan sudah inkrah dan menegasikan hak PT SIP atas lahan itu.

Menurutnya, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki pengembang cacat administrasi karena diterbitkan dengan girik palsu.

“Semua putusan pengadilan sudah inkrah sampai ke tingkat Mahkamah Agung. Namun, PT SIP tetap tak mau mengosongkan tanah tersebut. Padahal mereka hanya mengantongi SHGB yang cacat administrasi. Lebih parah lagi, kami menduga penerbitan SHGB itu hasil kongkalikong dengan oknum BPN Jakarta Timur,” tegas Pieter, Selasa (16/9).

Untuk mencegah eskalasi konflik, pihak ahli waris mendesak Kantor Pertanahan Jakarta Timur (BPN Jaktim) memfasilitasi mediasi yang dijadwalkan berlangsung Kamis (18/9).

Dalam forum itu, BPN diminta menjelaskan duduk perkara berdasarkan fakta hukum dan putusan pengadilan.

“Presiden Prabowo Subianto sudah menyatakan perang terhadap mafia tanah. Karena itu, kami berharap BPN transparan dan tidak ada lagi praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat,” lanjut Pieter.

Ia juga menegaskan, apabila hasil mediasi konsisten dengan amar putusan pengadilan, maka PT SIP harus segera menghentikan kegiatan di atas tanah tersebut.

“Kalau memang kepemilikan lahan jelas milik ahli waris Djiun bin Balok, maka PT SIP harus segera angkat kaki,” tegasnya.

Kasus tanah Cipayung ini bukan perkara baru. Sengketa telah berlangsung sejak 1983 dengan total 13 perkara hukum di tingkat Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), hingga Mahkamah Agung (MA). Seluruhnya dimenangkan oleh ahli waris yang diwakili almarhumah Nurhayati, SmHk.

Beberapa putusan penting antara lain:

  • Putusan PN Jakarta Timur No. 220/JT/1983 G (13 Februari 1984), yang diperkuat Putusan PT DKI Jakarta No. 385/Pdt/1985/PT.DKI (30 September 1985).
  • Putusan MA No. 601K/Pdt/1986 (31 Oktober 1987) yang menegaskan tanah adat seluas 10 hektare adalah milik ahli waris Djiun bin Balok dan kawan-kawan.
  • Penetapan Aanmaning No. 39/2017 Eks/PN Jkt Tim jo No. 220/JT/1983 G (6 Desember 2017) yang ditindaklanjuti dengan eksekusi lapangan pada 8 Juni 2018.

Dalam buku tanah Kelurahan Cipayung, lahan tersebut tercatat atas nama beberapa tokoh masyarakat, di antaranya:

  • Alm. Tjun bin Balok (Girik C 289)
  • Alm. Miin bin Siman (Girik C 325)
  • Alm. Samin bin Kotong (Girik C 176)
  • Alm. Timin bin Saman (Girik C 139)
  • Alm. Pr Djenah Djalin (Girik C 288)

Selain putusan pengadilan, kepemilikan ahli waris juga diperkuat dengan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pieter menilai langkah mediasi menjadi kunci agar kepastian hukum bisa ditegakkan. Ia meminta BPN berpegang pada putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat.

“Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk di era pemerintahan baru yang berkomitmen memberantas mafia tanah. Negara tidak boleh kalah dari praktik korporasi yang melawan hukum,” pungkasnya. (NVR)

By editor2