JAKARTA, AKURATNEWS –Penerapan logika hukum dan kaitannya dengan berbagai permasalahan aktual saat ini menjadi topik diskusi menarik dari kuliah umum pimpinan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan dengan mahasiswa Kelas Khusus PWI Jaya, Sabtu (25/3/2023).

DR.Muh.Nasir, SH, M.Hum menjelaskan, logika hukum kadang sulit disinkronkan dengan sejumlah persoalan yang tengah hangat dibicarakan masyarakat sekarang ini. Sebab, berlogika hukum adalah berpikir dan bernalar tentang hukum untuk menarik suatu kesimpulan- kesimpulan yang bersifat normatif.

Baca Artikel Lainnya: Isu Terkait Artis Berinisial P Terlibat Kasus Pencucian Uang, Warganet Ramai Bermain Tebak-tebakan

Logika adalah studi sistematis bentuk argumen dan penalaran, kemampuan pikiran untuk berpikir, memahami, dan membentuk penilaian secara logis. “Sementara, banyak persoalan di tengah masyarakat sekarang ini kurang atau tidak logis,” ujar DR.Muh.Nasir, SH. M, Hum.

Ketua STIH Painan yang juga dosen pengampu mata kuliah Filsafat Hukum tersebut kemudian mencontohkan tentang penggunaan logika hukum.

Dalam Pasal 362 KUHP, dijabarkan, bahwa barang siapa mengambil baik sebagian maupun secara keseluruhan secara melawan hukum dengan maksud untuk memiliki diancam dengan pida penjara selama lima tahun.

Baca Artikel lainnya: Selena Gomez dan Zayn Malik Kepergok Kencan, Makan Malam di New York City

Dalam diskusi offline di Sekretariat PWI Jaya yang dipandu koordinator kelas khusus PWI Jaya-STIH Painan Arman Suparman itu diterangkan juga berbagai contoh lainnya.

Lanjutan kuliah kelas khusus PWI Jaya-STIH Painan juga menggelar empat mata kuliah yang dilangsungkan secara offline dan virtual.

Dosen pengampu Chairul Aman, SH, MH menyajikan mata kuliah Hukum Acara Peradilan Niaga. Setelah itu, dosen pengampu Ayu Larasati, SH, MH dengan mata kuliah Hukum Asuransi.

Baca Artikel lainnya: Di Ngasik Masjid Cut Meutia, KASAL Ungkapkan Hal Ini

Dosen pengampu IFitri Ida Laila, SH, MH, tampil offline dengan mata kuliah Hukum Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Dan terakhir dosen pengampu Yurikp Chandra Montolalu, SH, M.Kn membawakan mata kuliah Hukum Pajak./Ib.

By redaksi