SEMARANG, AKURATNEWS.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menggagalkan pertemuan sejumlah kepala desa se-Jawa Tengah (Jateng) yang diduga tengah memobilisasi dukungan bagi salah satu pasangan calon pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2024.

Penggerebekan ini terjadi pada Rabu (23/10) di sebuah hotel mewah bintang lima di kawasan Semarang Tengah, yang memicu kepanikan peserta hingga mereka langsung kocar-kacir membubarkan diri.

Dijelaskan Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, ini adalah kedua kalinya Bawaslu menemukan pertemuan serupa di wilayah Kota Semarang. Sebelumnya, pada 17 Oktober 2024, Bawaslu mendeteksi pertemuan serupa di Semarang Barat yang dihadiri sekitar 200 kepala desa se-Kabupaten Kendal.

“Informasi awal menyebutkan adanya dugaan mobilisasi kepala desa dari berbagai daerah di Jateng untuk mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilgub Jateng 2024,” kata Arief Rahman dalam keterangan persnya, Jumat (25/10).

Saat tiba di lokasi, tim Bawaslu Kota Semarang yang terdiri dari 11 personel  menuju ruang pertemuan di lantai tiga. Meski sempat mengalami kesulitan akses, akhirnya mereka dapat memasuki ruangan. Kehadiran tim Bawaslu langsung disambut dengan kepanikan dari sekitar 90 kepala desa yang tengah berkumpul. Para kades itu pun segera kocar-kacir membubarkan diri begitu tim Bawaslu memasuki ruangan.

“Saat kami datang, diperkirakan ada sekitar 90 kepala desa yang langsung meninggalkan lokasi pertemuan,” ujar Arief.

Para kepala desa yang hadir, ketika dimintai keterangan, mengaku bahwa kegiatan tersebut hanyalah sebuah silaturahmi dan konsolidasi organisasi Paguyuban Kepala Desa (PKD) Se-Jateng, dengan slogan “Satu Komando Bersama Sampai Akhir.”

Bawaslu menduga kegiatan ini melanggar Pasal 71 Ayat 1 Undang-Undang Pilkada, yang secara tegas melarang pejabat negara, termasuk kepala desa, untuk melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Dalam ketentuan ini, kepala desa dilarang secara tegas membuat keputusan atau tindakan yang bisa memengaruhi netralitas pemilu.

Selain itu, Pasal 188 UU Pilkada mengatur sanksi pidana bagi pejabat yang melanggar ketentuan ini, dengan ancaman penjara antara satu hingga enam bulan serta denda mulai dari Rp600.000 hingga Rp6.000.000.

Menurut Arief, terdapat pula sanksi administratif yang bisa dikenakan kepada kepala desa yang terlibat dalam mobilisasi dukungan politik.

Bawaslu Kota Semarang sendiri akan melaporkan hasil temuan ini kepada Bawaslu Jawa Tengah untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut hanya sebatas pertemuan organisasi atau memiliki indikasi kuat sebagai upaya mobilisasi dukungan politik yang melanggar peraturan pemilu.

Dalam investigasi awal, Bawaslu mencatat beberapa kabupaten yang mengirimkan perwakilannya ke pertemuan tersebut, di antaranya Pati, Rembang, Blora, Sukoharjo, Sragen, Kebumen, Purworejo, Klaten, Wonogiri, Cilacap, Brebes, Pemalang, Kendal, Demak, dan Semarang. Setiap kabupaten dikabarkan mengirimkan dua perwakilan, yakni kepala desa dan sekretaris desa, untuk menghadiri pertemuan ini.

Arief pun menegaskan pentingnya menjaga netralitas kepala desa dalam Pilkada. Ia berharap agar pihak-pihak terkait memahami batasan peran mereka dalam menjaga integritas proses demokrasi.

“Ketentuan ini sudah jelas. Larangan bagi kepala desa untuk melakukan tindakan yang terorganisasi dalam mendukung pasangan calon tertentu sangat penting agar tidak mencederai demokrasi,” pungkas Arief.

Dengan temuan ini, Bawaslu berharap agar semua pihak yang terlibat dalam Pilkada tetap menjaga netralitas dan mematuhi aturan yang berlaku, serta menghindari potensi pelanggaran yang bisa merusak citra pemilu yang bersih dan adil di Jawa Tengah. (NVR)

By Editor1