JAKARTA, AKURATNEWS.co – Indonesia Corruption Watch (ICW) resmi melaporkan dugaan korupsi pengadaan jasa sertifikasi halal di Badan Gizi Nasional (BGN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nilainya tak main-main: potensi kerugian negara ditaksir Rp49,5 miliar.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah menyebut, ada empat persoalan krusial dalam pengadaan tahun 2025 senilai total Rp141,79 miliar untuk 4.000 sertifikat halal. Proyek ini dimenangkan PT BKI.

Pada 2025, BGN menuntaskan pengadaan jasa sertifikasi halal yang dipecah menjadi empat tahap. Total volume pekerjaan: 4.000 sertifikasi. Total pagu: Rp141,79 miliar. Semua paket dikerjakan penyedia yang sama, PT BKI.

Dari penelusuran ICW, ada empat masalah yang mengarah ke dugaan tindak pidana korupsi Pasal 2 dan 3 UU 31/1999 jo UU 20/2001.

ICW menyebut pengadaan oleh BGN cacat hukum. Perpres 115/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG mewajibkan sertifikasi halal. Tapi Keputusan Kepala BGN 401.1/2025 menegaskan kewajiban itu ada di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Dengan demikian seharusnya yang memenuhi sertifikasi halal adalah SPPG bukan BGN, terlebih SPPG telah mendapatkan insentif sebesar Rp6 juta per hari,” kata Wana, Jumat (8/5)

Artinya, tegas Wana, BGN tak berwenang mengadakan jasa sertifikasi halal.

Empat paket pengadaan itu punya lokasi, jenis, volume, waktu, dan penyedia sama. ICW menilai seharusnya digabung jadi satu agar harga lebih kompetitif.

ICW, lanjutnya, menduga pemecahan dilakukan untuk tiga hal yakni:
– Menghindari pendapat ahli hukum kontrak sebelum tanda tangan.
– Menghindari tender/seleksi terbuka.
– Membatasi tanggung jawab hukum

“Jika paket digabung, nilai pagu yang melampaui Rp100 miliar akan menempatkan tanggung jawab pemilihan penyedia secara langsung pada Kepala BGN selaku PA,” jelas Wana.

ICW juga menelusuri sistem BPJPH dan tidak menemukan PT BKI dalam daftar Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang berwenang. PT BKI juga tak tercatat berhak melakukan pendampingan sertifikasi halal.

“Temuan ini menunjukkan adanya dugaan pengalihan pekerjaan, baik seluruh maupun sebagian, kepada pihak lain yang memiliki status LPH. Praktik tersebut berisiko dilakukan tanpa dasar perjanjian yang jelas,” tegas Wana.

Merujuk Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22/2024, biaya maksimum sertifikasi halal untuk usaha menengah, termasuk pelatihan dan sertifikasi penyelia halal, adalah Rp23.057.500 per perusahaan.

ICW menghitung: 4.000 sertifikat x Rp23.057.500 = Rp92,2 miliar. Sementara nilai kontrak empat paket BGN mencapai Rp141,7 miliar. Selisih Rp49,5 miliar inilah yang diduga sebagai penggelembungan harga.

“Dari temuan di atas, kami menduga telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” tandas Wana.

ICW pun mendesak KPK segera menyelidiki pengadaan jasa sertifikasi halal BGN tahun 2025.

Untuk diketahui, pada Februari 2026, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melaporkan sebanyak 2.340 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah bersertifikat halal.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan ini merupakan hasil “percepatan” dengan menjalankan skema menempatkan Penyelia Halal di setiap dapur SPPG, paralel dengan penguatan kerja sama lembaga-lembaga pelatihan Jaminan Produk Halal (JPH).

“Caranya begini, semua kepala dapur menjadi penyelia. Jadi mereka kita training para kepala dapur SPPG ini (melalui pelatihan calon Penyelia Halal), untuk menjadi Penyelia Halal (di dapur SPPG),” kata Ahmad Haikal seperti dikutip dari situs resmi BPJH.

Saat itu, ia menjelaskan, pelatihan tersebut telah menghasilkan 3.198 Penyelia Halal untuk mendukung operasional proses produk halal dapur MBG di seluruh Indonesia.

Jumlah ini terus bertambah seiring pelaksanaan pelatihan yang berkelanjutan. Sejalan dengan itu, jumlah SPPG bersertifikat halal pun meningkat signifikan.

Hingga berita ini diturunkan, BGN belum memberi tanggapan resmi atas laporan ICW ini. (NVR)

By editor2