JAKARTA, AKURATNEWS – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang merupakan
lembaga bantu pemerintah dibawah Kementrian Hukum dan HAM (KEMENKUMHAM) terus
melakukan sosialisasi dan edukasi kepada publik khususnya kepada usaha layanan publik
yang bersifat komersial.

Pada hari ini bertempat di Kemang Icon Jakarta, LMKN melaksanakan acara press conference bersama dengan para awak media dan juga Talk Show dengan pembicara dalam Talk Show adalah Anggoro Dasananto, S.H. (Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kemenkumham RI), Dharma Oratmangun, S.Sos., M.Si. (Ketua LMKN), Candra Darusman (Ketua Anugerah Musik Indonesia), Drs. KRH. HM. Jusuf Rizal, SH, M.Si. (Ketua Umum Indonesian Royalti Watch/IRW), Panji Prasetyo S.H., L.LM., FCIArb. (Praktisi Hukum), dan Doadibadai Hollo atau Badai (Musisi dan Pencipta Lagu).

Talk Show ini sebagai pengantar dari Konferensi Pers yang akan menyampaikan pendapat
dan sikap, serta himbauan LMKN. Talks Show ini diharapkan dapat memperlihatkan dinamika
di dalam pengelolaan royalti lagu dan/atau musik di Indonesia. Disamping Talk Show dalam
kesempatan ini juga akan dilakukan penandatangan MOU antara LMKN dengan Indonesian
Royalty Watch (IRW-LIRA) untuk bekerja sama melaksanakan sosialisasi edukasi,
transparansi dan penegakan hukum. Disamping itu LMKN juga bekerja sama dengan De Hills
Radio Streaming untuk melakukan sosialisasi dan edukasi tata kelola royalti musik melalui
media penyiaran.

Baca artikel lainnya: Miss Universe Organization Cabut Lisensi Miss Universe Indonesia

Dharma Oratmangun – Ketua LMKN, Menegaskan “Setelah sukses proses pengumpulan
royalti 1 pintu yang telah kami lakukan selama kurang lebih 1 tahun ini atas kesepakatan kami
dengan para 11 LMK sebelumnya maka selanjutnya adalah tugas kami lebih memastikan
untuk pengumpulan royalti ini dapat berjalan dengan baik dan membentuk serta membangun
kesadaran para user khususnya dari 14 unsur industri dan/atau sektor sesuai dengan
mematuhi peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2021 untuk memenuhi kewajibannya dalam
membayar royalti agar dapat segera melalukan pembayaran sesuai dengan peraturan dan
tarif yang berlaku.

Dalam memastikan dan membangun kesadaran kepada para user yang
enggan membayar royalti kami bekerjasama dengan para penegak hukum dan sanksi tegas
akan diberlakukan apabila para user tidak memenuhi kewajiban ini mengingat tugas inti kami
juga adalah memastikan bahwa para pencipta lagu dan/atau musik mendapatkan haknya
dengan baik serta menjalani hidup dengan Sejahtera atas hak yang melepakat pada dirinya.”

A. JURIDIS
LMKN telah meneliti secara seksama dan melakukan pengkajian, baik melalui referensi ean
juga terhadap berbagai regulasi yang terkait dengan tata kelola royalti musik. Peraturan
perundang-undangan yang jadikan dasar hukum adalah Undang-undang Nomor 28 tentang
Hak Cipta (UUHC), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 tentang
Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP 56/2021) dan Peraturan Menteri
Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak
Cipta Lagu dan/atau Musik (Permenkumham 9/2022).

Baca artikel lainnya: Gagal Jualan Ganjar, Bupati Banyumas Bak Pedagang Apes

Disamping itu LMKN juga telah mengadakan pertemuan untuk berdialog dan berdiskusi
dengan perwakilan asosiasi musik maupun pelaku musik dan praktisi hukum yang
dilaksanakan di LMKN pada tanggal 18 Juli 2023.
Atas dasar pengkajian tersebut maka LMKN menyatakan:

  1. Bahwa pelaksanaan tata kelola royalti musik di Indonesia harus berdasarkan hukum positif
    yang berlaku, khususnya pasal 9, pasal 23 dan pasal 87 Undang-undang Nomor 28 tentang
    Hak Cipta (UUHC) serta peraturan pelaksananya berupa Peraturan Pemerintah Republik
    Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
    dan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 9 tahun
    2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan
    Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
  2. Bahwa pasal-pasal tersebut tidak saling bertentangan tetapi saling menjaga hak-hak
    Pencipta Lagu dan Pengguna untuk mendapatkan perlindungan atas karya cipta lagu
    dan/atau musik dan penggunaannya.
  3. Bahwa dalam batasan hak mengumumkan, mempertunjukkan, mengkomunikasikan
    kepada publik (Public Performing Rights) dengan tujuan komersial perijinan lisensi
    dilaksanakan melalui Lembaga Manajemen Kolektif/Lembaga Manajemen Kolektif Nasional.
    Untuk mendapat hak atas royalti tersebut Pencipta Lagu harus menjadi anggota LMK.
  4. LMKN berpendapat bahwa pembuat Undang-undang telah dengan tepat dan bijak
    membuat perimbangan antara Hak Pencipta Lagu atas karya ciptanya dan perlindungan
    kepada Pengguna karya cipta lagu yang beritikad baik. Hal ini dengan jelas dan tegas termuat
    di dalam Pasal 9 UUHC yang mensyaratkan adanya izin Pencipta Lagu atas penggunaan
    karya ciptanya. Disamping itu Pasal 23 dan 87 UUHC membuat pengecualian atas keharusan
    meminta ijin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membuka ruang perijinan dengan
    mekanisme perlisensian pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif.
    Pengecualian ini berlaku terbatas hanya pada penggunaan lagu dalam batasan performing
    rights. Oleh sebab itu berbagai bentuk pelarangan penggunaan lagu oleh Pencipta Lagu tidak
    tepat dan dapat diartikan sebagai bertentangan dengan Undang-undang.
  5. Atas dasar ini LMKN menghimbau para pihak untuk tidak berlarut dalam polemik dan
    pertentangan tafsir, tetapi bersama sama bersatu untuk meningkatkan perolehan royalti
    dengan melakukan tekanan persuasif kepada para Pengguna agar melaksanakan kewajiban
    royalti.

    B. HIMBAUA
  6. Bahwa LMKN telah melakukan pengkajian terhadap pelaksanaan kegiatan live event
    khususnya pertunjukan musik/konser musik. Dari potensi yang ada, masih sangat kecil
    perolehan royalti yang bisa dihimpun oleh LMKN akibat kurangnya kepatuhan para
    penyelenggara konser musik untuk memenuhi kewajiban membayar royalti. LMKN
    berpendapat bahwa cara yang paling efektif dan efisien yang dapat digunakan agar para
    penyelenggara konser sebagai Pengguna membayar adalah dengan menerbitkan regulasi.
    Untuk itu LMKN menghimbau agar dibuat Surat Keputusan Bersama Menteri Hukum dan Hak
    Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia. SKB
    tersebut akan mengatur kewajiban dan peryaratan mengurus lisensi dan memperoleh
    rekomendasi LMKN sebelum ijin keramaian dikeluarkan oleh pihak Kepolisian.
  7. LMKN mendukung penuh rencana Pemerintah untuk membentuk layanan Satu Pintu atas
    perizinan kegiatan olahraga dan seni.
    Kebijakan layanan Satu Pintu sudah sejak lama diusulkan karena akan meningkatkan
    efektifitas, efisiensi dan transparansi dalam pengurusan perijinan kegiatan seni dan olahraga.
    Terkait dengan kegiatan seni khususnya pertunjukan seni musik bertujuan komersial maka
    kepada penyelenggara yang menggunakan karya cipta lagu dan atau musik diwajibkan oleh
    peraturan perundang-undangan untuk membayar royalti.
    LMKN adalah Lembaga Bantu Pemerintah Non-APBN adalah satu-satunya Lembaga yang
    diberi kewenangan untuk mengatur tata kelola royalti lagu dan/atau musik di Indonesia.
    Dengan demikian sudah seharusnya LMKN dilibatkan sejak tahap persiapan sampai dengan
    pelaksanaan layanan satu pintu kegiatan olahraga dan seni.
    Atas dasar itu LMKN menyampaikan secara terbuka kepada Kementerian Pemuda dan
    Olahraga sebagai Instansi yang ditunjuk untuk menyertakan LMKN sebagai salah satu bagian
    dari pelayanan satu pintu kegiatan olahraga dan seni.

By Editor1