JAKARTA, AKURATNEWS.co – Kasus Ari Bias menggugat Agnes Monica yang menggunakan lagunya tanpa ijin telah menimbulkan polemik di masyarakat, terutama di kalangan stakeholder musik.

Putusan Pengadilan Niaga yang mengharuskan Agnes membayar 1,5 Milyar seakan menjadi momok bagi artis penyanyi karena dikuatirkan akan menjadi preseden. Bisa jadi dikemudian hari banyak Pencipta Lagu yang menggugat atau menuntut Penyanyi dan Musisi yang menyanyikan lagunya tanpa ijin.

Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dharma Oratmangun ketika diminta menanggapi hal ini di sela sela acara perayaan HUT ke 17 Partai Gerindra di Senayan mengatakan jika Promotor atau EO patuh bayar royalti musik hal ini tidak perlu terjadi.

“Undang Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah No 56 tahun 2021
jelas menyatakan bahwa untuk penggunaan lagu dan/atau musik harus membayar royalti kepada Pencipta melalui LMKN. Jika Promotor atau E0 membayar royalti maka Penyanyi imun terhadap gugatan atau tuntutan. Bukan hanya penyanyi tetapi juga musisi yang ikut memainkan musiknya.” Kata Dharma, di Jakarta kepada awak media Jumat, (07/04/25).

Hal ini dipertegas Dharma ketika menyerahkan sertifikat lisensi kepada Partai Gerindra yang menyelengarakan HUT ke 17 nya dengan menampilkan pertunjukan musik pada tanggal 7 Februari di Senayan.

“Semua penyanyi dan musisi yang tampil malam ini tidak dapat digugat karena penyelanggara telah membayar royalti melalui LMKN.

Yessy Kurniawan, komisioner LMKN yang hadir di acara tersebut, menyatakan bahwa royalti yang dibayar itu tidak diambil dari fee yang diterima penyanyi.

” Dalam pertunjukan musik yang bayar itu ya EO atau Promotornya. Berapa hitungan bayarnya? Kalau acaranya menjual tiket maka bayar 2% dari tiket yang terjual, jika tidak menjual tiket maka bayar 2% dari biaya produksi. Biaya produksi umumnya meliputi fee artis, panggung, lighting, soundsystem yg digunakan di acara tersebut ” kata Yessy.

Perlindungan dan Pengaturan tentang Hak Hak sebenarnya sudah dituang di dalam UU Hak Cipta. Pasal 9 menyebutkan hak hak Pencipta.

Ada hak yang mutlak harus dimintakan ijin langsung kepada pencipta dan ada yang oleh UU ditetapkan pengaturan perijinan dan pembayaran royaltinya melalui lembaga manajemen kolektif yang di dalam PP 56 ditegaskan melalui LMKN.

Hak yang tidak langsung tetapi melalui LMKN ini dikenal diseluruh dunia sebagai Performung Rights meliputi : pengumuman, pertunjukan dan komunikasi. Atas dasar ini maka di dalam pertunjukan musik dengan tujuan komersial Penyanyi boleh menyanyikan lagu tanpa.meminta ijin terlebih dahulu kepada Pencipta, hal ini diatur di dalam pasal 23 UU Hak Cipta.

Begitu juga Pengguna seperti promotor atau EO yang menyelanggarakan pertunjukan musik dianggap tidak melakukan pelanggaran hukum walaupun tidak minta ijin terlebih dahulu kepada pencipta, hal ini disebutkan dalam pasal 87.

Dalam kesempatan yang sama, Johnny Maukar Komisioner LMKN bidang lisensi, menyebutkan :

“Ada tapinya, semua itu ada kata kuncinya, yaitu boleh tanpa ijin terlebih dahulu asal urus lisensi dan bayar royalti melalui LMKN. Royalti yang dibayar itu kemudian oleh LMKN akan didistribusikan kepada Pencipta Lagu. Jadi ketiga pasal tersebut, pasal 9,23,dan 87 adalah pasal yang berkesinambungan dalam melindungi hak masing masing pihak. Jika kata kunci ini dijalankan, royalti dibayar promotor musik atau EO, maka tidak akan muncul kasus Ari Bias vs Agnes Monika” kata Johnny.

Lebih lanjut Johnny Maukar menambahkan, “ebaiknya Penyanyi dan Musisi selalu mencantumkan di dalam kontraknya klausul kewajiban urus lisensi dan bayar royalti oleh EO, bahkan lebih jauh bisa menyatakan tidak akan tampil sebelum EO mengurus ijin lisensi ke LMKN. Sepengetahuan saya sebagian penyanyi melakukan itu, diantaranya Once Meckel.” lanjut Johnny.

Dalam menanggapi polemik ini LMKN menghimbau agar para stake holder Pencipta Lagu, Pelaku Pertunjukan dan Pengguna Lagu bertujuan komersial dapat bersama sama saling memahami dan bersepakat untuk mengurus ijin lisensi dan membayar royalti melalui LMKN.

“Jika patuh bayar royalti ini terlaksana maka semuanya akan happy. Pencipta lagu mendapat royaltinya, Penyanyi dan Musisi mendapat honorarium atas jasa penampilannya, dan Pengguna mendapatkan keuntungan usahanya” ” kata Dharma. ”

Sebagai lembaga yang diberi kewenangan menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti, LMKN merasa prihatin dengan adanya kasus ini.

Untuk menghindari polemik yang berkepanjangan, LMKN akan mengundang para pihak terkait dalam satu acara Forum Temu Dialog yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 Ferbuari 2025 mendatang./Mik.

By Editor1