JAKARTA, AKURATNEWS.co – Tercatat, 121 kasus kecurangan pemilu selama penetapan capres-cawapres sejak 13 November hingga 5 Februari 2024 telah terjadi.
Kecurangan pemilu yang terjadi ini berindikasi kuat menguntungkan salah satu kandidat capres.
Diungkapkan Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, selama rentan waktu penetapan capres cawapres 13 November -5 Februari 2024, pihaknya menemukan 121 kasus kecurangan pemilu.
Dalam kecurangan tersebut, Gufron bersama Imparsial mengamati lebih dalam, pasangan calon nomor urut dua, Prabowo-Gibran yang paling diuntungkan.
“Secara politik yang lebih menguntungkan yaitu kandidat nomor urut dua Prabowo-Gibran ini real ya. Berdasarkan fakta kasusnya kita kumpulkan dari berbagai wilayah di Indonesia,” kata Gufton di Diskusi Permasalahan Pemilu dan Kecurangan Pemilu di Jakarta, Minggu (11/2).
Ia menjelaskan, 121 kasus kecurangan ini mengandung berbagai tindakan pelanggaran. Imparsial kata Gufron, membaginya menjadi tiga.
“Pelanggaran netralitas lebih ke ekspresi simbol simbolis, ya dukungan. Lalu, penyalahgunaan kekuasaan negara. Dan, pelanggaran profesionalitas,” katanya.
Gufron menjelaskan lebih dalam jika pelanggaran profesionalitas itu terutamanya dilakukan penegak hukum.
“Untuk menegakkan hukum tetapi secara implisit tindakan tersebut menguntungkan salah satu kandidat tertentu,” katanya.
Hasil temuan pelanggaran ini sendiri memang hasil pemantauan Imparsial yang bukan hanya sebagai kecurangan, namun sudah mengarah pada kejahatan pemilu.
Gufron mengatakan kalau 121 masalah kecurangan pemilu ini dilakukan dengan 31 kategori.
“31 kategori tindakan penyimpangan ya aparatur negara di berbagai level dan tingkatan,” katanya lagi.
Ia mengklaim, temuan Imparsial atas 121 masalah kecurangan yang terjaring pihaknya, mungkin hanya bagian kecil puncak gunung es. Tentu hal ini kata Gufron, jadi menguntungkan salah satu kandidat capres.
“121 kasus penyimpangan aparatur negara di berbagai level mulai dari Presiden sampai kepala desa terkait dengan kepentingan untuk kepentingan kampanye dan pemenangan kontestasi kontestan dalam pemilu,” katanya.
Ia pun menyebutkan yang dimaksud 31 kategori tindakan. di mana satu masalah kecurangan mengandung bermacam tindakan kecurangan.
Ia mencintohkan, seperti kegiatan yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag). Dimana melakukan kegiatan yang mengundang salah satu capres, terselip pesan tertentu yang mengarah menggalang dukungan Pilpres.
“Salah satu kontestan capres yang diundang Kementerian Agama mengeluarkan satu statement yang dalam penilaian kawan-kawan semacam kayak statement yang ambigu, yang pada intinya meminta dukungan. Jadi dalam satu kasus bisa jadi lebih dari satu tindakan,” ujarnya.
Impasial lanjutnya, juga menyebut Jakarta sebagai daerah yang paling banyak ditemukan kecurangan pemilu.
“Dari sisi wilayah sebaran wilayah Jakarta yang paling tinggi,” beber Gufron.
Tak hanya Jakarta, Gufron mengatakan temuan kecurangan pemilu banyak terjadi di wilayah Jawa Barat.
“Disusul berikutnya Jawa Barat, kemudian Jawa Tengah, Banten dan Jawa Timur,” bebernya lagi
“Paling besar itu apa 38 dukungan ASN di berbagai level terhadap capres cawapres tertentu kemudian,” imbuhnya.
Lalu lanjut Gufron, 16 kasus kampanye terselubung, 14 dukungan terhadap kandidat tertentu, 10 kasus politisasi bansos yang dilakukan presiden menguntungkan salah satu kandidat capres.
Kemudian, 8 penggunaan fasilitas negara juga 5 tindakan intimidasi terselubung oleh tenaga profesional.
“Misalnya pemanggilan kepala desa dengan alasan adanya laporan kasus, untuk dimintai keterangan terkait laporan yang di laporkan ke pihak penegak hukum,” ungkapnya. (NVR)
