MBG Langgar HAM Berat, Dari Hak Anak Hingga Hak Pekerja SPPG

0
IMG-20261010-WA2379

JAKARTA, AKURATNEWS.co – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM)

Bukan lagi sekadar persoalan tata kelola dan kendala teknis di lapangan, Komnas HAM menegaskan program unggulan pemerintah tersebut telah masuk ke dalam pelanggaran HAM yang serius.

“Komnas HAM menemukan bahwa permasalahan yang ada dalam pelaksanaan program MBG bukan hanya permasalahan tata kelola dan kendala operasional, namun telah terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG,” tegas Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, Kamis (8/10).

Pernyataan keras itu diambil setelah Komnas HAM melakukan investigasi mendalam. Mulai dari diskusi dengan kementerian/lembaga terkait MBG, pengamatan langsung pelaksanaan MBG di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Yogyakarta, permintaan keterangan ahli dan masyarakat sipil, hingga meninjau langsung sejumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Komnas HAM merinci, ada empat jenis pelanggaran HAM dalam pelaksanaan MBG:

  1. Pelanggaran hak atas kesehatan dan pangan yang layak yang ditandai munculnya kasus keracunan berulang akibat buruknya keamanan pangan.
  2. Pelanggaran hak anak dan pengabaian prinsip kepentingan terbaik bagi anak lantaran anak sebagai penerima manfaat utama justru menjadi korban.
  3. Pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat dan rasa aman lantaran adanya pelarangan terhadap orang tua dan siswa untuk mengunggah menu MBG ke media sosial demi menghindari kritik.
  4. Pelanggaran hak atas pemulihan yang efektif dan pembiaran hukum karena adanya korban keracunan tidak mendapat pemulihan yang layak dan lemahnya penegakan hukum.

Komnas HAM juga menyoroti biang kerok utama ada pada tata kelola yang sentralistik. Badan Gizi Nasional (BGN) disebut terlalu mendominasi, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penetapan lokasi SPPG, hingga pengawasan standar gizi.

Akibatnya, tata kelola MBG menjadi tidak transparan dan tidak akuntabel. Pola instruksi top-down dari pusat membuat pemerintah daerah kebingungan saat menjalankan operasional Satgas Percepatan di daerah.

“Pelaksanaan MBG minim partisipasi, dan lemah dalam melakukan penegakan sanksi,” ujar Uli.

Yang lebih parah, Komnas HAM menemukan adanya pembatasan kebebasan berekspresi. Orang tua dan siswa dilarang mengunggah foto menu makanan ke media sosial.

“Ini mencederai hak atas informasi dan kebebasan berpendapat,” tegas Uli.

Komnas HAM mengakui MBG menunjukkan iktikad baik negara untuk memenuhi hak atas pangan bagi kelompok rentan, khususnya anak dan perempuan untuk atasi stunting. Namun niat baik itu tidak diiringi pelaksanaan yang baik.

“Tata kelola yang sentralistik, minim transparansi, lemahnya perlindungan pekerja, serta pengabaian kualitas dan keamanan pangan menimbulkan risiko pelanggaran HAM, termasuk kasus keracunan berulang dan indikasi korupsi,” ungkap Uli.

Besaran anggaran MBG yang jumbo dinilai tidak sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi. Program hanya fokus kejar kuantitas, bukan kualitas dan keamanan pangan.

“Pemberian makanan bergizi universal berisiko tidak tepat sasaran,” katanya.

Fakta miris lain diungkap Komnas HAM terkait nasib pekerja SPPG. Sebanyak 1,21 juta orang terserap dalam program ini, namun status mereka sengaja dikaburkan menjadi “relawan”.

Label relawan ini berpotensi menghilangkan hak-hak ketenagakerjaan. Padahal mereka bekerja sejak dini hari pukul 02.00 dengan insentif hanya Rp100.000 – Rp200.000 per hari.

“Ini kami juga menerima pengaduan dari masyarakat terkait hak atas pekerjaan yang layak, terutama dari relawan. Pengaburan status pekerja menjadi relawan rawan mengurangi perlindungan ketenagakerjaan,” kata Uli.

Mereka tidak mendapat kepastian upah, jam kerja, jaminan sosial, dan keselamatan kerja. Banyak di antaranya adalah perempuan yang harus bekerja di dapur dalam kondisi tidak layak.

Komnas HAM mendesak pemerintah melakukan koreksi total terhadap tata kelola MBG, mulai dari ketepatan sasaran, transparansi, keamanan pangan, hingga perlindungan pekerja.

Rekomendasi tersebut sudah disampaikan kepada BGN pada 5 Oktober 2026. BGN diklaim berkomitmen menindaklanjuti, termasuk revisi Perpres Nomor 115 Tahun 2025 dan refocusing penerima manfaat kepada kelompok rentan. (NVR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *