JAKARTA, AKURATNEWS.co – LMKN sebagai lembaga bantu pemerintah non APBN yang diberikan kewenangan oleh UU Hak Cipta dan PP 56 untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti musik merasa prihatin terhadap polemik yang mengarah kepada prokontra antara Pencipta Lagu dan Penyanyi sebagai reaksi terhadap Putusan Pengadilan Niaga atas kasus Agnez Monica vs Ari Bias.
Agar polemik ini tidak berkepanjangan maka LMKN bermaksud mengadakan acara Temu Dialog pada tanggal 13 Februari 2024. LMKN akan mengundang para Pencipta Lagu, Penyanyi dan Musisi, Promotor dan EO serta para Pengguna lagu di area publik dengan tujuan komersial. Juga para akademisi dan praktisi hukum serta asosiasi dan komunitas yang menjadi stake holder ekosistem musik diundang untuk memberikan pendapat dan sarannya
Tujuan acara ini adalah agar para Pencipta Lagu, Pelaku Pertunjukan dan Pengguna mempunyai pemahaman bersama tentang pengaturan tata kelola royalti di Indonesia sesuai dengan undang undang yang berlaku. Melalui kesepahaman ini maka pihak pihak tersebut diharapkan dapat bekerja sama melindungi haknya masing masing sebagaimana diatur dalam pasal 9, 27 dan 87 UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Hal ini disampaikan oleh Ikke Nurjanah selaku Komisioner LMKN bidang Humas yang ditugaskan melaksanakan Temu Dialog tersebut.
“Terus terang, secara subjektif sebagai penyanyi saya prihatin dengan kasus Agnes Mo vs Ari Bias karena bisa saja gugatan pencipta lagu ini menjadi preseden yang tidak kondusif bagi ekosistem musik di Indonesia. UU Hak Cipta jg mengatur perlindungan untuk Pelaku Pertunjukan bukan hanya untuk penyanyi populer saja tapi berlaku untuk semua pelaku pertunjukan di seluruh Indonesia
Jika polemik ini berlanjut maka akan membuat situasi yang tidak kondusif makin membesar dan jadi.preseden. Dimana dapat terjadi pencipta lagu ramai ramai menggugat penyanyi” ujarnya. “Tapi saya percaya dengan adanya temu dialog, maka semua perselisihan ini akan dapat dirembuk bersama dan menghasilkan kesepakatan tentang pengaturan tata kelola royalti di Indonesia” , kata Ikke.
Dalam kesempatan yang sama, Tito Sumarsono seorang Hits Maker, pencipta lagu lagu legenda menyayangkan terjadinya perdebatan berkepanjangan dimedia antara Penyanyi dan Pencipta Lagu. Dia yang merangkap sebagai pencipta lagu dan penyanyi berpendapat bahwa penyanyi dan pencipta harus bersatu melobi promotor untuk mengurus lisensi dan membayar royalti melalui LMKN.
“Di luar negeri kasus seperti ini dalat dikatakan tidak terjadi karena semua kewajiban terkait lisensi dan pembayaran royalti semuanya jelas tertuang dalam kontrak dan Pengguna Lagu seperti EO dan promotor semuanya patuh akan hukum dslam memenuhi kewajibannya membayar royalti Seharunsya kita semua merefer kepada praktek yg berlaku di seluruh dunia supaya tata kelola royalti di Indonesia memberikan rasa nyaman kepada stake holder musik” ujarnya.
Ketua LMKN Dharma Oratmangun ketika dimintakan komentarnya, mengatakan,
“Dalam acara Temu Dialog ini diharapkan bisa diperoleh masukan masukan yang dapat dijadikan usulan kepada Pemerintah dan DPR untuk menjadi pertimbangan dalam merevisi UU Hak Cipta yang sekarang sedang dalam proses pembahasan di DPR. Yang penting Penyanyi dan Pencipta Lagu jangan gontok gontokan tetapi bersama sama mengajak Promotor, EO dan Pengguna lainnya untuk patuh hukum melaksanakan kewajibannya mengurus lisensi dan bayar royalti melalui LMKN. Dengan membayar royalti melalui LMKN maka hak pencipta lagu akan terpenuhi karena LMKN akan mendistribusikan royalti sebesar 80 %. Hal ini sesuai dengan UUHC yang memperuntukkan maksimal 20% dari royalti untuk biaya operasional LMK dan LMKN”, kata Dharma.
Dharma mengingatkan sudah seharusnya Promotor atau EO juga melindungi Penyanyi dari gugatan maupun tuntutan dengan tidak sekedar memberi artis fee tetapi juga mengurus lisensi dan membayar royalti.
“Ada baiknya Temu Dialog tersebut menghasilkan draft Kontrak yang klausulnya dapat menjadi acuan bagi perjanjian yang dibuat antara penganyi dan musisi dengan promotor atau EO dan pengguna komersial lainnya” tambah Dharma.
Disampaikannya bahwa dalam Temu Dialog tersebut LMKN secara resmi akan menyampaikan Pernyataan Sikap./Mik.
