JAKARTA, AKURATNEWS.co – Kasus gratifikasi dan suap yang melibatkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming terus mendapat sorotan tajam dari kalangan akademisi dan guru besar hukum. Mereka menilai proses peradilan kasus ini penuh dengan kekeliruan hukum dan minim bukti yang memenuhi unsur pidana.

Kasus yang menjerat Maming terkait dengan perizinan usaha pertambangan yang diduga melibatkan suap. Proses perizinan tersebut sebenarnya telah melalui berbagai tahapan pemeriksaan, baik di tingkat daerah maupun pusat.

Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimaksud bahkan telah memperoleh sertifikat clear and clean (CNC) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selama lebih dari satu dekade, yang menunjukkan bahwa izin tersebut sah secara hukum.

Di persidangan, terungkap bahwa proses peralihan IUP telah mendapat rekomendasi dari Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Tanah Bumbu serta dukungan dari pejabat lain, termasuk Sekretaris Daerah, Kepala Bagian Hukum, dan Kepala Distamben. Menanggapi ini, sejumlah akademisi menilai bahwa proses hukum yang dijalani Maming sangat minim dasar dan cenderung mengabaikan fakta yang ada.

Terkait kasus ini, Praktisi hukum dan dosen di Universitas Islam Indonesia (UII), Dr. Muhammad Arif Setiawan menyampaikan pandangannya bahwa dalam proses peradilan, seharusnya yang dicari adalah kebenaran, bukan kemenangan atau kekalahan pihak tertentu. Menurutnya, hakim seharusnya mempertimbangkan dengan cermat setiap pembelaan yang diajukan terdakwa.

“Sejauh mana hakim benar-benar mengkaji pledoi yang disampaikan terdakwa menjadi hal krusial untuk memastikan keputusan sesuai kaidah hukum,” kata Dr. Arif dalam sebuah talk show yang disiarkan CNN Indonesia.

Arif menekankan pentingnya akurasi hakim dalam memutus perkara, khususnya pada unsur formil dan materiil yang harus terbukti sebelum vonis dijatuhkan. Ia menegaskan, jika unsur-unsur pidana tidak terpenuhi, maka terdakwa seharusnya dibebaskan. Menurutnya, ini adalah hal mendasar dalam prinsip hukum, di mana unsur perbuatan dan pelanggaran hukum harus terbukti.

Kritik terhadap proses hukum Maming juga disampaikan oleh Guru Besar Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Prof. Yos Johan Utama. Ia menganggap putusan pengadilan dalam kasus ini sarat kekeliruan, terutama terkait penerapan pasal hukum yang dijatuhkan.

Menurut Prof. Yos, keputusan administratif yang diambil Maming sebagai bupati seharusnya sah karena tidak pernah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang memiliki kewenangan atas kasus-kasus administrasi.

“Pengadilan Tipikor (pengadilan tindak pidana korupsi), yang adalah pengadilan pidana, tidak memiliki wewenang untuk menilai keputusan administrasi tersebut. Maka, tidak ada pelanggaran hukum administrasi yang bisa dijadikan dasar untuk pidana,” ungkap Prof. Yos, seraya menambahkan bahwa keputusan tersebut adalah hubungan bisnis yang sah menurut Pengadilan Niaga.

Prof. Yos juga mengkritik pasal yang dikenakan kepada Maming. Menurutnya, majelis hakim keliru menerapkan Pasal 97 ayat 1 dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang sebenarnya hanya berlaku bagi pemegang IUP, bukan bagi pejabat yang mengeluarkan izin.

Pendapat para pakar hukum ini semakin menambah keraguan publik terhadap sistem peradilan Indonesia, yang belakangan diperparah oleh kasus penangkapan Zarof Ricar, mantan pejabat eselon 1 Mahkamah Agung, atas dugaan menjadi makelar kasus. Kasus Zarof dinilai mencerminkan dugaan adanya mafia peradilan yang memengaruhi putusan pengadilan melalui rekayasa kasus.

Prof. Mahfud MD, seorang tokoh hukum ternama Indonesia, menyatakan dalam akun YouTube-nya bahwa tindakan Zarof tidak hanya untuk membebaskan terdakwa, tetapi juga mengarahkan agar seseorang dihukum dengan dasar kasus yang direkayasa. Mahfud mendesak Jaksa Agung untuk menelusuri kasus-kasus yang melibatkan Zarof sejak 2012 hingga 2022 dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang ditemukan.

“Jika ada korban yang menjadi kambing hitam dari tindakannya, maka seharusnya dilakukan Peninjauan Kembali agar tidak ada yang dihukum atas rekayasa kasus,” tegas Mahfud.

Dengan berbagai temuan ini, para akademisi menilai bahwa kasus Maming layak untuk ditinjau kembali. Penegakan hukum harus mengutamakan keadilan dan tidak sekadar menghukum tanpa dasar bukti yang memadai. Para pakar juga mengimbau agar pemerintah dan lembaga hukum terus berbenah guna menghilangkan praktik mafia peradilan di Indonesia demi menjaga kepercayaan publik. (NVR)

By Editor1