PALEMBANG, AKURATNEWS.co – Aktivitas penambangan dan pengolahan minyak ilegal (Illegal Drilling dan Illegal Refinery) di Sumatera Selatan (Sumsel) terus berlangsung meskipun Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Illegal Drilling dan Illegal Refinery telah dibentuk.
Pembentukan Satgas ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi.
Namun, hingga kini, kinerja Satgas tersebut menuai kritik dan dipertanyakan, mengingat minimnya langkah konkret di lapangan.
Ahmad Azam, Ketua Koalisi Masyarakat Penyelamat Sumber Daya Alam Sumatera Selatan menyatakan, aktivitas ilegal ini masih marak terjadi, bahkan meluas ke daerah lain di Indonesia.
“Praktik di lapangan berbanding terbalik dengan harapan, aktivitas illegal drilling dan illegal refinery di Sumsel tetap marak. Ini bukan hanya masalah lokal, tetapi sudah menyebar ke berbagai wilayah di Indonesia,” ujarnya, Minggu (15/9).
Ahmad menuding pemerintah seakan membiarkan praktik ini terus berlanjut tanpa upaya nyata.
“Kami tidak melihat adanya solusi alternatif yang mampu menanggulangi masalah ini secara sistematis. Satgas hanya jalan di tempat, tanpa aksi nyata,” tegasnya.
Satgas yang dibentuk di Sumsel terdiri dari berbagai instansi, termasuk TNI, Polri, pemerintah daerah, Kejaksaan, Pengadilan Tinggi, serta Kementerian Hukum dan HAM. Satgas ini dibagi menjadi empat sub-satgas: preemtif, preventif, penegakan hukum, dan rehabilitasi.
Namun, hingga kini, masyarakat belum melihat adanya bukti nyata dari pemberantasan illegal drilling yang dilakukan oleh Satgas.
Koordinator Front Pemuda Pelindung Alam Sumatera Selatan, Imam, juga menyampaikan pendapat serupa. Menurutnya, Satgas baru bisa efektif jika ada tindakan tegas dari penegak hukum terhadap para pelaku.
“Masalahnya, para pelaku sering kali dilindungi oleh oknum pejabat, seperti kepala desa dan lainnya. Ini menghambat proses penegakan hukum,” kata Imam.
Ia menambahkan bahwa pemerintah perlu membuat regulasi yang jelas dan tegas untuk mengatasi masalah ini, termasuk mencegah jatuhnya korban jiwa akibat aktivitas ilegal.
“Pengawasan dan partisipasi masyarakat juga sangat penting dalam memberantas praktik ilegal ini,” imbuhnya.
Peredaran minyak mentah ilegal atau yang dikenal dengan minyak cong di Sumatera Selatan sudah lama menjadi rahasia umum.
Meski ada beberapa penggerebekan, produsen minyak ilegal tetap berani melanjutkan kegiatan mereka. Minyak cong ini diolah menjadi bahan bakar minyak (BBM) standar Pertamina, meski diperoleh melalui cara ilegal.
Banyak pihak menyoroti lemahnya penegakan hukum terkait hal ini. Indonesian Audit Watch (IAW) bahkan menyebut pembentukan Satgas sebagai langkah sia-sia.
“Pembentukan Satgas Pencegahan Illegal Drilling dan Illegal Refinery oleh pemerintah Sumsel adalah upaya yang sia-sia, karena tidak didasari regulasi yang tegas,” ujar Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus.
Menurut Iskandar, di beberapa wilayah, sumur minyak ilegal malah dikelola secara legal oleh badan usaha milik desa (BUMDes), seperti yang terjadi di Jawa Tengah. Hal ini, menurutnya, menciptakan kekacauan dalam upaya penegakan hukum.
“Kami mendesak pemerintah untuk segera bertindak tegas. Jika melanggar aturan, ambil tindakan tanpa tebang pilih,” katanya.
Iskandar juga menyoroti pentingnya regulasi yang jelas dari pemerintah pusat terkait pemanfaatan sumur minyak ilegal.
“Sebelum ada regulasi yang mengakomodasi pemanfaatan sumur ini secara legal, sebaiknya pemberantasan dilakukan dengan tegas dan cepat,” tutupnya. (NVR)
