PALEMBANG, AKURATNEWS.co – Penambangan minyak mentah atau yang akrab dikenal minyak cong dari Palembang, Sumatera Selatan kian menggila.
Daerah-daerah penghasil minyak cong ini diduga berada di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Utamanya di Desa Babat Toman, Desa Sanga, Batang Hari Leko, Lawang Wetan, Tungkal Jaya, Plakat Tinggi, Keluang hingga Desa Bayung Lencir.
Menyikapi hal ini, praktisi hukum sekaligus Sekjen Forum Advokat Manggarai Raya (FAMARA), Dr Edi Hardum menjelaskan, polisi atau Polda Sumatera Selatan harus bergerak cepat. Pasalnya, negara telah dirugikan ulah penambang ilegal minyak cong ini. Bahkan masyarakat atau konsumen yang tidak tahu juga terkena dampaknya.
“Yang dirugikan adalah negara, itu secara hukum. Bahkan masyarakat yang memakainya, terus perusahaan minyak (resmi) itu sendiri. Itu pasti rugi,” tegas Edi, Rabu (15/5).
Jika sudah ditangkap, lanjutnya, harus ada penegakan hukum yang tegas.
“Ini harusnya dihukum maksimal, kalau misalnya vonisnya enam tahun harus divonis enam tahun. Tidak boleh ada pemaaafan, tidak ada yang meringankan karena banyak yang dirugikan,” ujarnya.
Menurut Edi polisi tidak boleh terkesan melakukan pembiaran. Baik di tingkat Polsek, Polres hingga Polda.
“Aparat penegak hukum harus segera menangkap. Karena ini bukan delik aduan, ini delik umum. Tanpa ada yang mengadu pun polisi harus bergerak,” urai Edi.
Mengenai dampak lingkungan, kata Edi, mereka dapat dijerat dengan undang-undang khusus tentang lingkungan hidup.
“Ini juga bukan delik aduan, tapi delik umum. Artinya, dugaan tidak pidana yang merugikan orang lain, polisi bisa langsung mengusutnya, langsung menindaknya,” jelasnya.
Di luar itu, upaya pencegahan dari maraknya penambangan minyak cong pun bisa dilakukan. Bila perlu Kementerian ESDM segera ikut turun tangan, karena peredaran minyak ilegal sudah berkembang melalui media sosial.
“Mungkin dengan patroli rutin dari aparat penegak hukum bekerjasama instansi terkait atau dengan perusahaan minyak dari pemerintah (Pertamina),” pungkasnya. (NVR)
