MK Pastikan Wapres Gibran Tak Punya Ijazah SMA

0
1842493135

JAKARTA, AKURATNEWS.co – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan soal ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

Di satu sisi, MK secara terbuka menyatakan tidak menemukan bukti Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SLTA. Di sisi lain, MK menolak membatalkan statusnya sebagai Wakil Presiden.

Fakta itu terungkap dalam Putusan PHPU Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK.

“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah yang dapat disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat SMA,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir, Selasa (6/10).

MK membongkar dasar penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 milik Gibran.

MK menegaskan: certificate of attendance hanya bukti pernah hadir kuliah, bukan bukti tamat.

“Ijazah yang benar biasanya tertulis ‘This is to certify that… has been awarded…’, disertai nilai. Dokumen Gibran sama sekali tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan,” tegas Hakim Arsul Sani.

Menurut keterangan Dirjen Dikdasmen di persidangan yang dikutip MK, dokumen pendukung penyetaraan itu bukan ijazah, bukan sertifikat kelulusan, bukan diploma. Yang ada hanya certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

Dengan kata lain, Suket Penyetaraan itu cacat administratif karena tidak pernah dikuatkan dengan ijazah asli sebagaimana diatur Pasal 1 angka 7 Permendikbud 29/2014.

Meski fakta ijazah tidak ditemukan, permohonan para pemohon yakni KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan TNI dan lainnya -dinyatakan Tidak Dapat Diterima.

Alasan MK sendiri ada dua yakni:

1. Pemohon tidak punya kedudukan hukum. Syarat pemohon PHPU Presiden menurut UU MK hanya pasangan calon presiden-wakil presiden. Para pemohon adalah ormas dan perorangan.

2. Sudah dilantik. Gibran bukan lagi berstatus calon. Tahapan Pemilu 2024 berakhir saat pelantikan 20 Oktober 2024. Sengketa hasil tidak lagi relevan.

Lalu siapa yang berwenang? Menurut MK, soal keabsahan syarat pendidikan adalah ranah lembaga lain yang berwenang menilai pemenuhan syarat capres-cawapres menurut UUD 1945.

Dalam amar putusan, Ketua MK Suhartoyo menyatakan mengabulkan eksepsi soal kedudukan hukum dan menolak permohonan untuk selain dan selebihnya.

Putusan ini meninggalkan preseden berbahaya: pelanggaran syarat formil pendidikan yang bersifat conditio precedent yakni syarat mutlak sejak awal pencalonan diakui tidak terbukti, namun dibiarkan tanpa konsekuensi hukum karena celah prosedural. (NVR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *