JAKARTA, AKURATNEWS.co – Sanksi ringan dijatuhkan kepada Ketua MPR sekaligus anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet) oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada Senin (2/6).

MKD menyatakan Bamsoet terbukti melanggar kode etik anggota dewan terkait pernyataan publiknya mengenai wacana amendemen UUD 1945.

Dalam sidang yang digelar di kompleks DPR/MPR Senayan, Jakarta, Ketua MKD Adang Daradjatun membacakan putusan tersebut. Adang menyatakan bahwa dewan etik DPR telah mempertimbangkan keterangan dari Bamsoet sebagai teradu, keterangan saksi-saksi, serta dokumen bukti yang diajukan oleh pengadu.

“Mahkamah Kehormatan Dewan menyimpulkan bahwa teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia,” ujar Adang Daradjatun.

Berdasarkan temuan tersebut, MKD menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Bamsoet. MKD juga meminta agar Bamsoet tidak mengulangi perbuatannya dan lebih berhati-hati dalam bersikap.

“Kepada teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap,” ujar Adang saat membacakan putusan.

Adang menegaskan bahwa setiap anggota DPR harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Anggota DPR juga diharuskan melaksanakan tugasnya secara adil, mematuhi hukum, menghormati lembaga legislatif, dan menggunakan wewenangnya demi kepentingan rakyat.

Keputusan MKD ini sendiri menegaskan pentingnya kode etik dalam menjaga integritas dan kredibilitas anggota DPR. Sidang ini juga menunjukkan komitmen MKD dalam menindaklanjuti setiap laporan dan memastikan bahwa setiap anggota dewan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku demi kepentingan bangsa dan negara.

Bamsoet sendiri tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan MKD tersebut. Politikus Partai Golkar itu juga absen dalam sidang sebelumnya terkait kasus yang sama.

Kasus ini sendiri bermula dari laporan Muhammad Azhari, seorang mahasiswa Universitas Islam Jakarta (UIJ), yang melaporkan pernyataan Bamsoet dalam konferensi pers di Senayan pada 5 Juni 2024.

Azhari menilai bahwa Bamsoet menyatakan seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945, sebuah klaim yang dianggap tidak sesuai dengan fakta dan bukti di lapangan.

Bamsoet sendiri, dalam pernyataannya, mengklaim bahwa ucapannya dipahami secara keliru. Ia menjelaskan bahwa pernyataannya diawali dengan kata “kalau” atau “jika,” sehingga tidak bermaksud untuk melangkahi partai politik mana pun.

“Jadi, keliru kalau saya dikatakan tidak menghormati undangan teman-teman di MKD. Justru saya senang karena saya bisa meluruskan tuduhan yang tidak benar di tempat yang tepat. Terkait keputusan MKD hari ini, Saya ingin menyampaikan bahwa saya menghargai keputusan kawan-kawan yang mulia tersebut. Namun Saya tidak mau berpolemik dengan mengomentari atas suatu keputusan yang tidak saya lakukan, agar marwah MKD tetap terjaga. Biarkan masyarakat yang menilai,” ujar Bamsoet melalui keterangan tertulis pada Kamis, 20 Juni 2024. (NVR)

By Editor1